Puasa Ramadan 2020
Ganti Utang Puasa Ramadan untuk Lansia dengan Bayar Fidyah, Begini Cara dan Besarannya
Umat Muslim diwajibkan melunasi utang-utang puasa Ramadan terdahulu, termasuk bagi lansia yang sudah tidak sanggup berpuasa.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Artinya "Aku niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala."
• 5 Tips Mengurangi Dehidrasi saat Puasa Ramadan, Hindari Minum Teh dan Kopi saat Sahur
Membayar dengan Fidyah
Selain dengan berpuasa di hari lain, utang puasa Ramadan juga bisa dibayarkan dengan fidyah.
Berdasarkan Surat Al Baqarah: 183-184, membayar fidyah adalah memberi makan orang-orang miskin.
Adapun orang-orang yang boleh membayar puasa dengan Fidyah adalah lansia (HR. Al-Bukhari), wanita hamil dan menyusui sehingga tak mampu puasa (HR. Abu Daud & Thabrani).
Serta orang sakit yang apabila berpuasa justru mengancam dan membahayakan nyawanya (HR. An-Nasa'i).
Sementara Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Yang dimaksud dalam ayat QS. Al Baqarah: 184) tentang fidyah itu adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”.
Besaran Fidyah
Dikutip dari zakat.or.id, para ulama berpendapat besaran fidyah yang dibayarkan yakni satu mud atau kurang dari 1 kg (6 ons).
Jumlah takaran tersebut untuk menggantikan satu kali puasa yang ditinggalkan.
Sedangkan ulama hanfiah mengatakan, besaran fidyah adalah setengah sha atau 2 lumpur (setengah takaran zakat fitrah).
Dikutip dari risalahislam.com, membayar fidyah bisa diberikan dengan takaran satu porsi makanan pokok, lengkap dengan lauk pauknya.
Anda bisa memberikan makanan yang belum dimasak, seperti sembako, untuk makan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misalnya, Anda meninggalkan puasa 9 hari, maka, Anda harus memberikan makanan atau sembako kepada 9 orang miskin.
Atau bisa kepada 1 orang miskin, untuk 9 hari mereka. (TribunWow.com)