Virus Corona
Connie Rahakundini Nilai Harusnya Negara Tetapkan Darurat Militer, Singgung Mahfud MD dan Luhut
Connie Rahakundini Bakrie menilai pemerintah harusnya menetapkan masalah Virus Corona sebagai Darurat Militer.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Fadjroel Rachman mengatakan bahwa darurat sipil adalah opsi terakhir pemerintah terkait pencegahan penyebaran Virus Corona.
Hal itu diungkapkan Fadjroel Rachman melalui sambungan telepon Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Senin (30/3/2020).
Darurat Sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden di seluruh atau sebagian wilayah.
• Guru Besar UI Sarankan Warga Nekat Tak Terapkan Social Distancing Didenda: Masukin Penjara Tak Cukup

Meski demikian, Fadjroel mengatakan bahwa Jokowi yakin pembatasan sosial berskala besar cukup untuk menangani penyebaran Virus Corona.
"Jadi presiden mengatakan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum ini sudah cukup kita jalankan hingga pandemi Covid-19 ini nanti dicabut oleh organisasi kesehatan dunia (WHO)," ujar Fadjroel.
Lalu, Aiman sebagai presenter bertanya kondisi apa yang membuat presiden bisa saja menetapkan darurat sipil.
"Saya garis bawahi tadi Bung Fadjroel tadi bahwa ada physycal distancing atau pembatasan sosial yang diperluas, kemudian ada penegakan hukum yang kemudian juga berpotensi dilakukan."
"Terakhir, ketika dua ini kedua ini tidak efektif maka dilakukan darurat sipil. Berikan pada kami informasi pada publik yang mana kemudian bisa menjadi batas bahwa langkah pertama akan dilanjutkan langkah kedua, lalu akan dilanjutkan langkah ketiga, hingga darurat sipil," tanya Fadjroel.
Ditanya demikian, Fadjroel justru mengatakan bahwa pembatasan sosial dan pendisilinan hukum saat ini sudah cukup.
• Kultur Warga Indonesia Disebut Ganjar Pranowo Hambat Karantina Corona: Masyarakatnya Sering Kumpul
"Sampai hari ini Presiden Joko Widodo menganggap apa yang dikerjakan oleh pemerintah sudah cukup dengan pembatasan sosial berskala besar dan pendisiplinan hukum yang dijalankan melalui maklumat Kapolri dengan berbasis KUHP," ujarnya.
Lalu, Fadjroel mengatakan bahwa polisi sudah melakukan pembubaran kerumunan hingga puluh ribuan kali.
"Hingga Minggu, 29 Maret 2020 dilaporkan oleh Kapolri misalnya, pendisiplinan hukum denngan pembubaran kerumunan sudah berjumlah 10.424 kegiatan," ungkapnya.
Sehingga, Jokowi menilai pembatasan sosial dirasa cukup sebelum melangkah ke darurat sipil.
"Sehingga Presiden Joko Widodo berharap hal ini, pendisiplinan hukum ini sudah cukup, sehingga kita tidak perlu melompat kepada langkah terakhir yaitu apa yang disebut Darurat Sipil," ujar Fadjroel.
Ia menegaskan bahwa pemerintah berharap jangan sampai melakukan darurat sipil yang bisa kekacauan seperti yang terjadi di India sekarang.