Breaking News:

Virus Corona

Ancaman Hukuman Mati Diberikan Koruptor yang Korupsi Dana Penanggulangan Virus Corona, Ini Kata KPK

Guna penanganan Virus Corona yang melanda Indonesia, pemerintah menggelontorkan dana yang besar.

TRIBUNWOW.COM - Guna penanganan Virus Corona yang melanda Indonesia, pemerintah menggelontorkan dana yang besar.

Dikabarkan pemerintah akan mengeluarkan dana sebesar Rp405,1 triliun pada APBN Tahun 2020.

Menanggapi hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ada ancaman hukuman mati untuk oknum yang korupsi dana anggaran penanganan Covid-19 tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Rabu (1/4/2020) memastikan KPK akan mengawasi pengelolaan anggaran tersebut.

Saat ini KPK terus berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Koordinasi itu dilakukan untuk mengatasai praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran penanggulangan Covid-19.

"Saat ini KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut," kata Ali.

Dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020), dana Rp405,1 triliun tersebut akan dialokasikan untuk beberapa hal.

Bidang kesehatan sebesar Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp70,1 triliun.

Kemudian pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) senilai Rp150 triliun. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun Video dengan judul "Hukuman Mati Menanti Koruptor yang Korupsi Dana Penanggulangan Virus Corona".

Sumber: Tribun Video
Tags:
Virus CoronaCovid-19Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved