Virus Corona
Soal Isu Karantina Wilayah DKI, Ali Ngabalin Jamin Kebutuhan Warga Terpenuhi: Tak Boleh Tergesa-gesa
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara soal wacana karantina wilayah di DKI Jakarta.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin angkat bicara soal wacana karantina wilayah di DKI Jakarta.
Dilansir TribunWow.com, Ali Ngabalin meminta semua pihak tak perlu mengkhawatirkan hal itu.
Ia mengklaim, pemerintah tak mau tergesa-gesa mengambil keputusan untuk mengatasi Virus Corona.

• Menggebu-gebu, Wibi Andrino Bahas Isu Karantina Wilayah DKI: Waktu Berjalan, Korban Terus Bertambah
• Rencana Karantina Wilayah DKI, Syafrin Liputo Sebut Semua Kendaraan Dilarang Melintas Kecuali Ini
Melalui tayangan YouTube metrotvnews, Senin (30/3/29020), Ali Ngabalin menyatakan semua pihak harus bekerja sama dalam melakukan karantina wilayah.
"Itu lah sebabnya kenapa harus diatur regulasi ini, tidak bisa jalan sendiri-sendiri," ucap Ali Ngabalin.
"Itu sebabnya di daerah-daerah baik di kabupaten maupun kota ataupun di provinsi."
Ia menegaskan, kebijakan untuk melakukan karantina wilayah merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Namun, pengajuan kebijakan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah yang terancam dengan Virus Corona.
"Karena karantina wilayah itu yang mengajukan adalah provinsi, kemudian nanti dipertimbangkan, dilihat berdasarkan data yang validitasnya jelas," jelas Ali Ngabalin.
"Jadi tidak boleh tergesa-gesa, tidak boleh tergopoh-gopoh, tidak boleh kesusu."
• Ketakutan soal Wabah Corona, Raffi Ahmad sampai Keluhkan Sakit: Aku Baca-baca Malah Jadi Sesak
Melanjutkan penjelasannya, Ali Ngabalin menegaskan bahwa kebijakan apapun yang diambil pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.
"Karena semua yang mau diambil ini adalah untuk kemaslahatan, kepentingan masyarakat," ujar Ali Ngabalin.
Terkait hal itu, Ali Ngabalin angkat bicara soal tuntutan banyak pihak kepada pemerintah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat jika karantina wilayah dilakukan.
"Di Pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, ketika pemerintah pusat setuju dilakukan karantina kewilayahan maka pemerintah pusat juga melibatkan pemerintah daerah dan lembaga terkait," ucapnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tak terlalu khawatir terhadap wacana karantina wilayah.