Virus Corona
Rencana Karantina Wilayah DKI, Syafrin Liputo Sebut Semua Kendaraan Dilarang Melintas Kecuali Ini
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkap wacana karantina wilayah yang bakal dilakukan di Ibu Kota.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkap wacana karantina wilayah yang bakal dilakukan di Ibu Kota.
Dilansir TribunWow.com, Syafrin Liputo menyebut jika karantina wilayah dilakukan maka pihaknya akan melarang kendaraan pribadi dan umum melintas di wilayah DKI Jakarta.
Yang boleh melintas menurutnya hanyalah mobil logistik yang akan menyuplai kebutuhan pokok warga DKI Jakarta.

• Ambil Tindakan Pencegahan Virus Corona, KAI Batalkan 28 Rute Perjalanan, Air Asia Tutup Penerbangan
• Banyak Dokter yang Meninggal karena Corona, Ari Fahrial Anggap Social Distancing Tak Efektif
Pernyataan itu disampaikan Syafrin Liputo melalui tayangan YouTube metrotvnews, Senin (30/3/2020).
"Otomatis dengan kajian kami tadi bahwa untuk kendaraan pribadi, roda dua, roda empat itu dilarang," ucap Syafrin.
"Yang boleh itu hanya angkutan logistik karena memang ini terkait dengan kebutuhan masyarakat yang ada di dalam wilayah."
Meskipun begitu, Syafrin menegaskan segala kebijakan transportasi di DKI Jakarta tak akan berubah, sesuai dengan masa darurat yang disampaikan Gubernur Anies Baswedan.
"Untuk kebijakan transportasi di dalam Jakarta sebagaimana kita ketahui setelah ditetapkan Pak Gubernur bahwa masa tanggap darurat diperpanjang sampai tanggal 19 April (2020)," jelas Syafrin.
Tak hanya dari pembatasan jumlah armada, jam operasionalnya pun tak akan berubah hingga diberlakukan kebijakan yang baru.
"Maka kebijakan transprotasi Jakarta menyesuaikan, pembatasan waktu operasional angkutan umum Jakarta juga sama tetap menjadi jam 06.00 sampai dengan jam 20.00 WIB," imbuhnya.
Tak hanya itu, kebijakan ditiadakannya ganjil genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta juga akan tetap berlangsung hingga waktu yang belum ditentukan.
• Raja Thailand Asingkan Diri dengan 20 Selir di Hotel saat Virus Corona Serang Ribuan Warganya
Syafrin menjelaskan, hingga kini belum ada sanksi yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelanggar kebijakan tersebut.
"Baik itu MRT, LRT, TransJakarta dan juga ada layanan kereta api bandara, begitu juga untuk kebijakan ganjil genap selama masa tanggap darurat ini juga kami tiadakan," ucap Syafrin.
"Baik, sampai saat ini untuk sanksi tidak kita lakukan."
Ia mengklaim, pemerintah menginginkan warganya sadar untuk menjaga diri dari paparan Virus Corona.