Virus Corona
Geisz Chalifah Ungkap Anies Tak Pernah Bercanda soal Corona: Dia Sudah Kehilangan Humor Bahas Itu
Aktivis Geisz Chalifah menilai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sangat serius dalam menghadapi pandemi Virus Corona.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Rekarinta Vintoko
Ia menilai, hal itu bisa berbahaya jika dilakukan tanpa koordinasi dengan Pemerintah Pusat.
"Ada yang dari kota tidak boleh dimasuki sama oleh mobil dari luar dan sebagainya, itu kan lebih berbahaya lagi kan kalau kita tidak mengaturnya," sambungnya.
Mahfud membenarkan bahwa pemerintah daerah memiliki hak untuk mengatur daerah masing-masing, namun diperlukan aturan dari Pemerintah Pusat agar tidak berantakan sendiri-sendiri.
"La ya setuju semuanya mengatur daerahnya. Tapi bagaimana kalau tidak diatur dengan sebuah peraturan pemerintah yang lebih umum?"
"Misalnya dari satu daerah, dari Karawang mau ke daerah yang sebelahnya gitu, kalau masing-masing lockdown kan harus ada peraturan. Ini yang peraturannya belum ada," jelas dia.
• Sempat Isolasi Diri karena Demam, Dokter Tirta Akhirnya Putuskan ke Rumah Sakit
Lalu, presenter bertanya bagaimana dengan DKI Jakarta yang kini menjadi daerah terdampak Virus Corona.
Apalagi, banyak orang dari Jakarta justru nekat mudik ke kampung halamannya masing-masing hingga membuat daerah lain terkena Virus Corona.
"Prof Mahfud kalau kita bicara mengenai skema karantina wilayah akan terjadi seperti apa?"
"Kan kita tahu DKI Jakarta yang paling banyak terinfeksi Virus Corona sebagian dari mereka sudah pulang ke kampung halamannya, dan akhirnya penyebaran Virus Corona terjadi," papar sang presenter.
Mahfud menjelaskan bahwa gubernur memang memiliki kewenangan melakukan tindakan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Namun ia menilai, kewenangan karantina wilayah itu tetap harus dari persetujuan Pemerintah Pusat.
Hal itu, jelasnya, sudah diatur dalam undang-undang.

• Masih Banyak Aktivitas, 12 Ruas Jalan di Medan Ditutup untuk Pencegahan Penyebaran Virus Corona
"Nah kan sekarang daerah sudah mengambil tindakan sendiri-sendiri, sudah boleh berdasar kewenangannya Gubernur kan sekarang Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Corona."
"Cuma untuk melakukan karantina wilayah itu memang menurut undang-undang harus melalui izin Pemerintah Pusat, itu ketentuannya."
"Diatur dalam Pasal 60 undang-undang nomor 6 Tahun 2018 jadi kita harus mengaturnya," jelas Mahfud.
Lihat videonya mulai menit ke-1:25:
(TribunWow.com/Mariah Gipty)