Virus Corona
Kabar Baik, Lebih dari 50 Persen Pasien Positif Virus Corona di Korea Selatan Sembuh, Ini Kuncinya
Kesuksesan Korea Selatan menekan angka penyebaran Virus Corona mendatangkan harapan baru bagi dunia.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kesuksesan Korea Selatan menekan angka penyebaran Virus Corona mendatangkan harapan baru bagi dunia.
Sejak Jumat (13/3/2020), dilaporkan penambahan kasus Virus Corona di negara tersebut telah mengalami penurunan.
Jumlah kasus baru tersebut bahkan dilaporkan lebih sedikit dibandingkan jumlah orang yang dinyatakan sembuh.
• 5 Tips Tetap Aman Belanja saat Marak Virus Corona Covid-19, Manfaatkan Layanan Pesan Antar
Menurut data dari Worldometers, hingga Sabtu (28/3/2020) total jumlah kasus positif terjangkit Virus Corona adalah 9.478, kemudian 4.811 pasien dinyatakan sembuh dan 114 orang meninggal.
Sementara per hari tersebut telah dicatat sebanyak 387.925 orang telah dites dan 4.524 orang diisolasi.
Perbandingan jumlah positif dan tingkat kesembuhan menyatakan bahwa sejumlah 50,75 persen pasien telah berhasil disembuhkan, dan tingkat kematian hanya 1,52 persen.
Dilansir theconversation.com, Minggu (29/3/2020), keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja cepat pemerintah dan penerapan kedisiplinan pada warga.
Keberhasilan tersebut juga atas hasil pemaksimalan penggunaan teknologi seperti CCTV, penelusuran kartu kredit, dan penggunaan telepon genggam.
Gerak Cepat Pelacakan Kasus Covid-19
Pada mulanya, setiap warga Korsel akan menerima pesan darurat dari pemerintah melalui telepon genggam maisng-masing.
Pesan tersebut memperingatkan warga mengenai update Virus Corona, dan warga akan diminta untuk tidak keluar rumah agar tidak tertular Covid-19.
• 50 Persen Pasien Corona di Korea Selatan Sembuh, Begini Penanganan yang Bisa Dicontoh Indonesia
Keberadaan warga juga dapat dilacak oleh pemerintah sehingga warga yang tidak patuh akan tetap ketahuan.
Kerabat dari pasien yang terinfeksi juga segera dicatat dan dilakukan swab hidung dan tenggorokan, untuk kemudian dilakukan pengujian.
Pelacakan aktivitas warga tersebut dilakukan melalui sejumlah cara, yang pertama adalah penelusuran penggunaan kartu kredit.
Korea Selatan merupakan satu di antara negara dengan penggunaan uang elektronik terbanyak di dunia.
Dengan menelusuri riwayat transaksi kartu kredit, pemerintah akan dapat memetakan aktivitas pengguna.
Cara kedua adalah penelusuran dengan menggunakan telepon genggam.
Di Korea Selatan, perusahaan telepon genggam akan meminta pengguna untuk mendaftarkan nama dan nomer kependudukannya.
Oleh karena itu, berdasarkan data tersebut, pemerintah dapat melacak keberadaan pemilik sesuai nama dengan melihat lokasi telepon genggam yang tertera di jaringan penyedia sinyal.
Lokasi telepon akan secara otomatis terekam secara akurat melalui sambungan pemancar sinyal.
Yang terakhir, kamera CCTV juga berperan penting untuk mengidentifikasi orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien terinfeksi Virus Corona.
Pada tahun 2014, Korea Selatan memiliki lebih dari 8 juta kamera CCTV.
Disinyalir jumlah tersebut sudah bertambah banyak pada tahun 2020 sekarang ini.
Kombinasi tersebut dapat digunakan oleh satuan kesehatan berwenang untuk menemukan dengan siapa pasien positif berinteraksi.
Hasil penelusuran tersebut juga akan dipublikasikan melalui website resmi pemerintah, sehingga warga dapat mengakses berita terkini dan menghindari lokasi-lokasi persebaran.
Kebijakan Pendisiplinan Warga
Dilansir TribunWOw.com dari TribunJogja.com, Minggu (29/3/2020), pemerintah Korea Selatan tidak akan menoleransi warga yang melanggar aturan isolasi diri.
Dalam pertemuan pemerintah mengenai penanggulangan Virus Corona, pada Kamis (26/3/2020), Perdana Menteri Chung Sye Kyun menegaskan hal tersebut.
• 5 Penelitian yang Jadi Kabar Baik di Tengah Wabah Virus Corona, Vaksin hingga Sistem Kekebalan Tubuh
"(Pemerintah) harus menerapkan prinsip tidak ada toleransi terhadap mereka yang melanggar aturan isolasi diri tanpa alasan yang tepat," ujar Perdana Menteri.
"Ada kebutuhan untuk mengajukan keluhan pada mereka yang tidak mematuhi aturan tanpa alasan yang sah dan memerintahkan deportasi dalam kasus orang asing," imbuhnya.
Warga Korea Selatan yang melanggar aturan isolasi diri, akan menghadapi denda hingga 10 juta won ($ 8.120) dan hukuman penjara hingga satu tahun.
Mereka yang melanggar juga tidak akan diberi tunjangan hidup selama isolasi.
Tunjangan tersebut berjumlah sekitar 1,2 juta won untuk satu keluarga dengan empat anggota.
Mereka yang berhak mendapatkan tunjangan hanya keluarga, yang telah ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan isolasi berkaitan dengan riwayat kontak dan kondisi kesehatannya.
Bagi warga negara asing, Pemerintah Korea Selatan tidak segan mendeportasi mereka bila ketahuan melanggar aturan.
Langkah tegas tersebut dilakukan akibat adanya sejumlah laporan pelanggaran aturan isolasi diri yang masih terjadi di tengah masyarakat. (TribunWow.com/Via)