Virus Corona
Kabar Baik, Lebih dari 50 Persen Pasien Positif Virus Corona di Korea Selatan Sembuh, Ini Kuncinya
Kesuksesan Korea Selatan menekan angka penyebaran Virus Corona mendatangkan harapan baru bagi dunia.
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Lailatun Niqmah
Dengan menelusuri riwayat transaksi kartu kredit, pemerintah akan dapat memetakan aktivitas pengguna.
Cara kedua adalah penelusuran dengan menggunakan telepon genggam.
Di Korea Selatan, perusahaan telepon genggam akan meminta pengguna untuk mendaftarkan nama dan nomer kependudukannya.
Oleh karena itu, berdasarkan data tersebut, pemerintah dapat melacak keberadaan pemilik sesuai nama dengan melihat lokasi telepon genggam yang tertera di jaringan penyedia sinyal.
Lokasi telepon akan secara otomatis terekam secara akurat melalui sambungan pemancar sinyal.
Yang terakhir, kamera CCTV juga berperan penting untuk mengidentifikasi orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien terinfeksi Virus Corona.
Pada tahun 2014, Korea Selatan memiliki lebih dari 8 juta kamera CCTV.
Disinyalir jumlah tersebut sudah bertambah banyak pada tahun 2020 sekarang ini.
Kombinasi tersebut dapat digunakan oleh satuan kesehatan berwenang untuk menemukan dengan siapa pasien positif berinteraksi.
Hasil penelusuran tersebut juga akan dipublikasikan melalui website resmi pemerintah, sehingga warga dapat mengakses berita terkini dan menghindari lokasi-lokasi persebaran.
Kebijakan Pendisiplinan Warga
Dilansir TribunWOw.com dari TribunJogja.com, Minggu (29/3/2020), pemerintah Korea Selatan tidak akan menoleransi warga yang melanggar aturan isolasi diri.
Dalam pertemuan pemerintah mengenai penanggulangan Virus Corona, pada Kamis (26/3/2020), Perdana Menteri Chung Sye Kyun menegaskan hal tersebut.
• 5 Penelitian yang Jadi Kabar Baik di Tengah Wabah Virus Corona, Vaksin hingga Sistem Kekebalan Tubuh
"(Pemerintah) harus menerapkan prinsip tidak ada toleransi terhadap mereka yang melanggar aturan isolasi diri tanpa alasan yang tepat," ujar Perdana Menteri.
"Ada kebutuhan untuk mengajukan keluhan pada mereka yang tidak mematuhi aturan tanpa alasan yang sah dan memerintahkan deportasi dalam kasus orang asing," imbuhnya.