Breaking News:

Virus Corona

Menko Polhukam Mahfud MD Berikan Gambaran Karantina Wilayah, Harus dari Usulan Gugus Tugas Provinsi

Menko Polhukam, Mahfud MD memberikan gambaran mengenai karantina wilayah untuk pencegah penyebaran Virus Corona. Disebut masih dalam perancangan.

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/KompasTV
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan gambaran mengenai karantina wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona. 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD memberikan gambaran mengenai karantina wilayah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona.

Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube KompasTV, Sabtu (28/3/2020), Mahfud MD mengaku untuk saat ini masih menyiapkan rancangan peraturan pemerintah yang membahas soal karantina wilayah.

Mahfud MD mengatakan dalam peraturan pemerintah tersebut nantinya akan dijelaskan kapan setiap daerah diperbolehkan untuk melakukan karantina wilayah dan juga bagaimana prosedurnya.

Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. (KOMPAS.com/Dian Erika)

Tingkat Kematian di Indonesia akibat Virus Corona Tinggi, Dokter Tirta: Mau Enggak Mau Tutup Jakarta

Dengan begitu maka karantina wilayah tidak berjalan sendiri-sendiri di setiap daerah.

Selain itu, ketentuan dan aturannya juga bisa seragam antara satu daerah dengan daerah lain.

"Sekarang pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan karantina kewilayahan," ujar Mahfud MD.

"Di situ akan di atur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," imbuhnya.

"Apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya, agar ada keseragaman police," jelasnya.

Mahfud MD kemudian sedikit memberikan gambaran terkait prosedur setiap daerah bisa melaukan karantina wilayah.

Menurutnya, karantina wilayah ditetapkan berdasarkan usulan dari kepala gugus tugas provinsi dengan melihat kondisi yang terjadi di daerah tersebut.

Selain itu, karantina wilayah tidak berlaku untuk mobil, kapal ataupun kendaraan lain yang membawa bahan pokok, karena menyangkut kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Termasuk juga toko-toko kelontong atau supermarket yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tidak bisa dilakukan penutupan.

Tanggapi Status Lockdown Kota Tegal karena Virus Corona, Mahfud MD: Harus Lewat PP

"Misalnya prosedurnya, kita akan atur bahwa yang mengusulkan itu adalah kepala gugus tugas wilayah provinsi yang mengusulkan kepada kepala gugus tugas nasional," ungkap Mahfud MD.

"Seumpama terjadi karantina wilayah nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan jalur lalu lintas terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok."

"Lalu yang kedua toko-toko warung-warung, supermarket yang diperlukan masyarakat untuk kebutuhan sehari-harinya juga tidak bisa ditutup, tetapi akan tetap dalam oengawasan yang ketat," pungkasnya.

Halaman
123
Tags:
Virus CoronaMahfud MDCovid-19
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved