Breaking News:

Virus Corona

Fatwa dan Tata Cara Menangani Jenazah akibat Covid-19, MUI: Keluarga Membuka Bungkusan Tak Benar

Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menjelaskan bagaimana hukumya memakamkan jenazah akibat Virus Corona.

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Lailatun Niqmah
Channel YouTube Talk Show TV One
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis menjelaskan bagaimana hukumya memakamkan jenazah akibat Virus Corona. 

"Maka prosedurnya pada saat jenazah yang terkena Covid-19 ini meninggal. Untung mengantisipasi preventif tidak menular maka dilakukan oleh petugas."

"Keluarganya pun boleh dalam jarak dekat atau melakukan interaksi sesuai dengan ketentuan medis."

"Ketentuan medis pada saat sudah wafat dari keluargapun tidak boleh mendekat, apalagi sampai membuka seperti itu melanggar dari medis," jelasnya.

Pasalnya, umat Muslim juga diwajibkan untuk memelihara jiwa dan kesehatan.

Sehingga, tak diperbolehkan mengurusi sendiri jenazah keluarga meninggal akibat Covid-19.

Pasien dengan status virus corona yang sempat dirawat di Rumah Sakit Dr Hafiz (RSDH) Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia. Jenazah diantar dengan ambulans RSDH, menuju kediaman di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Para petugas tampak mengenakan alat pelindung diri khusus. Sementara, jenazah diletakkan di dalam kantong jenazah bewarna oranye.
Pasien dengan status virus corona yang sempat dirawat di Rumah Sakit Dr Hafiz (RSDH) Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia. Jenazah diantar dengan ambulans RSDH, menuju kediaman di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Para petugas tampak mengenakan alat pelindung diri khusus. Sementara, jenazah diletakkan di dalam kantong jenazah bewarna oranye. (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

5 Tindakan Sederhana untuk Cegah Corona, Ikut Bantu Tim Medis Lewat Donasi APD

"Karena apa kita itu wajib memelihara jiwa kita, memelihara kesehatan kita, yang sudah jelas mengancam terhadap jiwa kita dan kesehatan kita, maka kita harus melakukan preventif."

"Maka itu tidak dibenarkan membuka sendiri apalagi nanti memandikan sendiri atau mengkafani sendiri, dia harus menggunakan prosedur medis itu," tutur Cholil.

Menurut Cholil, memakamkam jenazah dengan plastik meski sudah dikafani sah-sah saja dilakukan karena keadaan darurat.

"Bahkan seandainya nanti seumpanya ada kain kafan kurang mengamankan bisa pakai kain plastik karena dharurah."

"Bahkan dikuburkan dengan petinya lalu petinya diplastik itu diperbolehkan kalau memang karena darurat," katanya.

Cholil menjelaskan ada berbagai pandangan terkait memakamkan jenazah beserta petinya.

"Memang ulama itu sepakat bahwa itu adalah bagian dari bidah orang yang dikuburkan dengan menggunakan peti itu, tapi sebagian ulama Syafii mengatakan makruh, makruh itu artinya tidak disukai Allah Subhanawatalla tapi tidak diberi siksa."

"Tapi ada sebagian pendapat yang memang harus terbuka kalau kondisi normal," jelasnya.

Kabar Baik, Sosiolog Imam Prasodjo Sebut Rapat dengan Banyak Pengusaha Bahas Sumbangan Corona

Namun, Cholil menilai memasukan sekalian peti jenazah ke dalam kubur sah-sah saja mengingat ganasnya penyebaran Covid-19.

Terbukti dengan cepatnya peningkatan jumlah pasien dan korban meninggal Virus Corona.

Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)Virus CoronaCovid-19
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved