Terkini Daerah
Kronologi Siswi SMA di Solok Diperkosa Pacar, Pelaku Rencanakan Jauh-jauh Hari dan Ajak 4 Rekannya
Seorang pria berinisial HZ (24) memperkosa pacarnya. Tak hanya itu, pelaku juga mengajak kawan-kawannya untuk melakukan aksi bejatnya.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Tersangka pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengaku sudah merencanakan pemerkosaan ke korban jauh-jauh hari sebelumnya.
HZ (24) bahkan sengaja mengajak kawan-kawannya untuk memuluskan aksinya untuk memperkosa dengan menunggu di kawasan lapangan sepakbola, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung.
"Aksi itu sudah direncanakan oleh HZ jauh-jauh hari dan mengajak rekannya," kata Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho yang dihubungi Kompas.com, Rabu (25/3/2020).
• Update ODP Virus Corona di Riau, Tambah Jadi 2.438 Orang per 24 Maret 2020, Bengkalis Terbanyak
Azhar menyebutkan tersangka mengenal korban VD (17) melalui media sosial.
Setelah kenal, mereka bertemu dan akhirnya pada Sabtu (21/3/2020) HZ mengajak VD keluar pergi malam minggu.
"Kemudian tersangka mengulur-ulur waktu hingga dini hari dan cuaca hujan," kata Azhar.
Kemudian, tersangka mengajak ke kawasan lapangan sepakbola yang lima rekannya sudah menunggu.
Di sana korban diminta melayani nafsu bejat HZ.
Karena tidak mau akhirnya HZ melakukan pemerkosaan dengan dibantu empat rekannya, ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19) yang memegang kaki dan tangan korban.
Sementara satu rekan lainnya, GML (16) tidak ikut dan hanya menyaksikan saja.
Setelah HZ selesai, empat rekannya lainnya secara bergiliran memperkosa korban.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat, VD (17) diduga diperkosa secara bergiliran oleh pacar dan empat orang temannya.
Korban diajak pacarnya HZ (24) pergi ke kawasan sepak bola di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Minggu (22/3/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
• Ciri-ciri Gejala Awal Hantavirus yang Hebohkan Warga di Tengah Virus Corona: Demam hingga Nyeri Otot
• Tata Cara dan Info Lokasi Rapid Test Virus Corona Covid-19 di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok
Di sana korban diperkosa pacar dan empat rekannya lainnya.
Kelima tersangka ditangkap Senin (23/3/2020) setelah keluarga korban melapor ke polisi.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan anak," kata Azhar.
(Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pacar yang Perkosa Siswi SMA di Solok, Sudah Rencanakan Aksi Jauh-jauh Hari"