Breaking News:

Puasa Ramadan 2020

Jelang Ramadan, Begini Fatwa MUI soal Aktivitas Ibadah Puasa dan Tarawih di Tengah Wabah Corona

Menjelang hadirnya bulan Ramadan, semua umat muslim dicemaskan oleh pandemi Virus Corona. Begini fatwa dari MUI terkait ibadah di bulan Puasa.

Editor: Ananda Putri Octaviani
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Ramadan 

TRIBUNWOW.COM - Menjelang hadirnya bulan Ramadan, semua umat muslim dicemaskan oleh pandemi Virus Corona.

Virus dengan nama lain Covid-19 sudah memiliki dampak yang sangat besar pada aktivitas masyarakat di seluruh dunia.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia, juga sudah memberikan imbauan untuk mengurangi kontak ataupun interaksi sosial.

Semua sekolah, pekerjaan, bahkan ibadah, dianjurkan untuk dilakukan di rumah.

Lantas bagaimana dengan ibadah puasa dan juga Salat Tarawih di bulan Ramadan?

dr Tirta Cerita Pengorbanan Tim Medis Lawan Corona: Ibarat PUBG, Lawan Pakai AWP, Kita Pakai Panci

Kisah Haru Petugas Medis Berjuang Tangani Pasien Corona meski Ditentang Keluarga: Ini Tugas Negara

Dilansir TribunWow.com, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa menyikapi hal tersebut.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam unggahan Youtube KompasTV, Kamis (19/3/2020) mengingatkan kepada semua masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim untuk tetap memberikan kewaspadaan dengan penyebaran Virus Corona.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) (Youtube/KompasTV)

Asrorun Niam meminta semuanya untuk ikut berperan bersama pemerintah untuk pencegahan penyebaran Virus Corona.

"Yang pertama kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencegah peredaran penyebaran wabah Covid-19 ini terus meluas, tidak bisa hanya dibebankan kepada satu komunitas, kepada pemerintah semata tanpa kontibusi dan juga partisipasi publik secara keseluruhan," ujar Asrorun Niam.

Meski begitu Virus Corona tidak menjadi penghalang bagi semua umat muslim untuk menjalankan kewajiban ibadah di bulan Ramadan.

Namun tetap harus memperhatikan bagaimana potensi penyebaran Virus Corona.

Fadjroel Rachman Jawab Curhat Ojol Sengsara karena Virus Corona: Bisa Menemui Pihak Anies Baswedan

"Dalam konteks ini, umat islam yang akan menjalankan ibadah puasa, tentu kewajiban puasa tetap dijalankan sebagaimana biasa," katanya.

"Tetapi dengan catatan memberikan perhatian secara khusus terhadap potensi penyebaran seluruh potensi yang menyebabkan penyebaran virus covid secara meluas ke tengah masayarakat, itu harus dicegah dan juga diminimalisir," jelas Asrorun Niam.

Lebih lanjut Asrorun Niam menjelaskan untuk pelaksanaan salat berjamaaf, termasuk Salat Tarawih.

Dirinya mengatakan bagi yang berada di daerah dengan resiko penularan tinggi atau zona merah mendapat keringanan untuk lebih baik menjauh kerumunan.

Namun untuk yang berada di daerah dengan resiko penularan rendah atau zona hijau diusahakan tetap berjalan normal.

"Pada satu kawasan yang berada pada zona merah, maka kita bisa melaksanakan aktivitas ibadah di batasi ditempat-tempat yang bebas kerumunan fisik, yang mpunyai potensi penyebaran secara lebih meluas," ungkapnya.

Halaman
12
Tags:
Puasa Ramadan 2020PuasaRamadanMajelis Ulama Indonesia (MUI)Virus CoronaCoronaTarawih
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved