Virus Corona
Tekan Virus Corona, Jerman Pilih Batasi Perkumpulan Maksimal 2 Orang daripada Karantina
Otoritas Jerman mengeluarkan aturan perkumpulan warganya tidak boleh dihadiri lebih dari dua orang.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Otoritas Jerman mengeluarkan aturan perkumpulan warganya tidak boleh dihadiri lebih dari dua orang, untuk menekan penyebaran Virus Corona.
Menurut para petinggi negara tersebut, cara ini akan lebih efektif ketimbang menerapkan karantina di rumah bagi para warga negaranya.
Regulasi baru ini diumumkan oleh Kanselir Jerman, Angela Merkel, Minggu sore (22/3/2020) waktu setempat.
• Istana Akui RSUD Tak Sesiap RS Rujukan Tangani Corona, Dany Amrul: Presiden Sudah Meminta Dilengkapi
Jerman setuju menerapkan aturan ini setelah dilakukan pertemuan antara Merkel dengan 16 kepala negara bagian Jerman.
Meski begitu, ada perkecualian bagi keluarga atau orang-orang yang tinggal bersama di satu rumah.
Kebijakan ini juga diambil setelah Jerman berkaca dari pengalaman, banyak warganya yang melanggar aturan karantina.
Menurut kabar dari media Jerman Deutsche-Welle, di Bavaria terdapat 160 pelanggaran aturan karantina.
• UPDATE Jumlah Pasien Positif Corona di Jateng Bertambah Jadi 15 Orang, 3 Meninggal Dunia
Orang-orang masih mengadakan pesta, meski telah diterapkan aturan karantina di rumah masing-masing.
Negara bagian barat Rhine-Westphalia Utara juga melaporkan aturan pertemuan kelompok yang diabaikan.
Sementara itu di Hesse, polisi melaporkan suasana Minggu malam berlangsung tenang, karena orang-orang mematuhi aturan untuk tetap di rumah.
• Guru Besar FKM UI Ulas Perjuangan Tim Medis Lawan Corona: Negara Eropa pun Kesulitan Menangani
Selain mengumumkan aturan baru tentang jumlah orang di perkumpulan, Jerman juga menerapkan aturan-aturan lain, sebagai berikut:
1. Semua restoran, kafe, dan penyedia jasa sejenis termasuk penata rambut, harus memberi jarak 2,5 meter antara orang. Jika tidak memungkinkan, mereka harus tutup sementara.
2. Di tempat umum, orang-orang yang tidak tinggal bersama harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.
3. Perusahaan harus memastikan karyawannya bekerja secara higienis.
4. Warga yang bepergian untuk kerja, membantu orang lain, atau berolahraga secara individu, diperbolehkan keluar rumah.