Virus Corona
Pemerintah Inggris Bayar 80 Persen Gaji Pekerja akibat Virus Corona: Pertama dalam Sejarah Inggris
Pemerintah Inggris mengeluarkan kebijakan baru bahwa mereka akan membayar 80 persen upah bagi mereka yang tidak berkerja karena Covid-19.
Penulis: Mariah Gipty
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Eropa kini menjadi pusat pandemik Virus Corona.
Satu di antara negara Eropa yang terdampak cukup parah adalah Inggris.
Akibatnya, Pemerintah Inggris mengeluarkan kebijakan baru bahwa mereka akan membayar 80 persen upah bagi mereka yang tidak berkerja karena Covid-19.
• Dokter Erlina Sarankan Pasien Gejala Ringan Virus Corona Isolasi Mandiri, Berikut Penjelasannya
Dikutip dari The Guardian pada Minggu (22/3/2020), Kanselir Rishi Sunak mengatakan, negara akan membayar hingga 80 persen gaji pekerja dengan ketentuan besaran gaji maksimal hingga 2.500 pound (Rp 47 juta) per bulan.
Uang itu akan diberikan pada para pekerja jika perusahaan menahan gaji mereka.
Kanselir Rishi Sunak menjelaskan, langkah itu dilakukan ketimbang nantinya perusahaan memecat para pekerjanya hingga membuat ekonomi hancur.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa rencana ini merupakan satu di antara cara yang paling komprehensif di dunia dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah Inggris.
Sementara itu, para ekonom Inggris menyebut rencana tersebut diperkirakan akan menelan biaya tambahan hingga 78 miliar poundsterling atau sekitar Rp 1,4 kuadriliun lebih.
“Kami memulai upaya nasional yang besar untuk melindungi pekerjaan," ungkap Sunak saat konferensi pers bersama Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson pada Jumat (20/3/2020).
"Kami ingin melihat ke belakang pada saat ini dan mengingat bagaimana dalam menghadapi momen yang menentukan generasi, kami melakukan upaya nasional bersama dan kami berdiri bersama. Itu ada di kita semua," ujar Sunak.
• Takut Ancaman Corona di Papua, KKB OPM Kirim Pesan pada Pemerintah, Singgung Singapura dan Malaysia
Lantas, Sunak juga meminta warganya untuk saling tolong menolong dan mengatasi wabah ini bersama.
“Sekarang, lebih dari kapan pun dalam sejarah kita, kita akan diadili oleh kemampuan kita untuk berbelas kasih."
"Kemampuan kita untuk melalui ini tidak hanya tergantung pada apa yang dilakukan pemerintah atau bisnis tetapi tindakan kebaikan individu yang kita tunjukkan satu sama lain," lanjut dia.
Sunak menjelaskan bahwa pembayaran terhitung mulai awal Maret 2020.
Rencananya, itu akan dilakukan dalam tiga bulan dan bisa diperpanjang jika memang perlu.
Tak berhenti di sana, Pemerintah Inggris rencananya juga akan menunda penagihan pajak pertambahan nilai (PPN) sampai satu kuartal ke depan.
Hal itu senilai dengan suntikan dana 30 miliar poundsterling atau sekitar Rp 551 triliun lebih ke dalam dunia usaha.
Hal itu dilakukan pemerintah membantu perusahaan agar tetap bertahan.
• Italia Menjadi Negara dengan Angka Kematian Tertinggi di Dunia akibat Virus Corona
Pemerintah Indonesia Beri Stimulus Ekonomi Tahap II
Pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menjaga agar kegiatan usaha terus berjalan di tengah pandemi Virus Corona.
Stimulus tahap pertama telah dilakukan dengan tujuan menyelamatkan industri pariwisata, dan saat ini pemerintah akan menetapkan stimulus tahap kedua untuk bidang usaha.
Dilansir KompasTV, Sabtu (21/3/2020), Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Roeslan Roeslani, menyatakan pandemi Virus Corona yang memaksa masyarakat untuk membatasi kegiatannya sangat berdampak pada bidang usaha.
"Dampaknya yang sudah pasti, penurunan aktivitas, pendapatan, likuiditas, yang paling terkena industri pariwisata dan turunannya," terang Roeslan.
Perusahaan manufaktur juga terdampak secara tidak langsung dengan menipisnya bahan baku dan bahan modal yang digunakan untuk produksi.
Seperti contohnya bidang farmasi dan elektronik yang impor bahan bakunya berasal dari China.
Kondisi China yang mulai membaik dan mulai melakukan produksi, diharapkan dapat segera memenuhi kebutuhan bahan baku di Indonesia beberapa bulan ke depan.
• Kondisi Perekonomian Indonesia Menurun Imbas Pandemi Virus Corona, Jokowi: Saya Minta BI Fokus
Untuk menjaga kegiatan usaha tetap berjalan, pemerintah telah melakukan stimulus usaha tahap pertama, dan akan memberikan stimulus tahap kedua.
Dalam stimulus tahap kedua, pemerintah menetapkan kebijakan fiskal dan nonfiskal, utamanya untuk menopang aktivitas industri.
Kebijakan tersebut akan meliputi pemberian relaksasi pajak penghasilan (PPh) 21 untuk pekerja, penundaan pengenaan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 Badan sebesar 30%.
• Antisipasi Dampak Ekonomi Corona, Gubernur Khofifah Cabut Dana Kunker demi Bantu Warga Jatim
Stimulus tersebut berlaku untuk industri manufaktur selama enam bulan.
Selain itu, terdapat juga percepatan dan kenaikan batas maksimum restitusi pajak.
Sedangkan stimulus non-fiskal berupa penyederhanaan dan pengurangan larangan terbatas ekspor dan impor, percepatan ekspor dan impor untuk eksportir dan importir bereputasi baik, dan terkait pengawasan logistik.
"Tentunya ini sangat membantu, tapi kami meminta untuk ini diperluas, karena kan tadinya hanya terbatas pada 19 bidang," kata Roeslan.
Roeslan juga menyoroti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang juga perlu dibantu agar tetap bertahan di tengah pandemi Virus Corona.
"Harus disediakan dan khusus untuk UMKM untuk membantu modal kerja mereka. Yang pengembaliannya mungkin 6 bulan sesudah ditarik dananya," ujarnya.
Sementara itu, untuk menghadapi kondisi ekonomi yang sedang menurun, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan pada Bank Indonesia (BI) untuk mengupayakan langkah penanggulangan.
"Saya minta BI fokus terus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, menjaga inflasi agar terkendali, dan mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah di dalam negeri," tegas Jokowi.
Mematuhi instruksi presiden, Bank Indonesia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, salah satunya dengan memberlakukan ketentuan penggunaan rupiah bagi para investor asing.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiya menyatakan ketentuan tersebut mengalami perubahan dari yang semula akan diberlakukan pada Rabu (1/4/2020), menjadi berlaku pada Senin (23/3/2020).
Diharapkan dengan kebijakan yang telah ditetapkan tersebut, akan meningkatkan kepemilikan rupiah sehingga stabilitas ekonomi dapat terus terjaga.
Pemerintah juga diimbau agar sigap dan cekatan penangani penyebaran wabah Virus Corona, untuk menarik minat investor.
Dengan langkah pemerintah yang cepat, para investor akan merasa aman untuk menginvestasikan kepemilikannya sehingga menambah stimulus ekonomi di Indonesia.
Lihat tayangan selengkapnya dari menit ke 02:48.
(TribunWow.com/Mariah Gipty/Noviana)