Breaking News:

Virus Corona

Kemendesa Jelaskan Penggunaan Dana Desa untuk Wabah Corona: Antara Lain, Kampanye Pola Hidup Sehat

Kemendes menegaskan penggunaan dana desa untuk Covid-19 telah tertuang pada Peraturan Menteri Desa No 11 Tahun 2019 soal pedoman prioritas dana desa

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
Facebook/@InfoBencanaBNPB
Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat, Kemendesa, Taufik Madjid, Sabtu (21/3/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat, Kemendesa, Taufik Madjid menjelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk penangnan wabah Virus Corona (Covid-19) telah diatur di Peraturan Menteri (Permen) Desa No 11 Tahun 2019.

Permen tersebut mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Dikutip dari tayangan lansung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sabtu (21/3/2020), Taufik mengatakan penggunaan dana desa untuk mencegah Corona berpusat pada pelayanan sosial dasar.

ILUSTRASI Virus Corona
ILUSTRASI Virus Corona (Tribun-Video/Buyung Haryo)

Detri Warmanto Mantu Tjahjo Kumolo Positif Corona, Ternyata 2 Orang di Rumahnya Ini Juga Terinfeksi

"Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya bidang kesehatan masyarakat di desa," kata Taufik.

Ia mencontohkan kampanye pola hidup bersih, dan sehat.

"Antara lain diatur tentang mengkampanyekan pola hidup sehat, dan bersih di desa."

"Artinya bahwa Permen desa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga, mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait meluasnya Virus Corona," lanjut Taufik.

Ia menambahkan bagi desa-desa yang telah terkena wabah Covid-19, agar mengikuti insturksi dari gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah, yakni kepala daerah.

Taufik kembali menegaskan bahwa dana desa bisa digunakan untuk melakukan tindakan pencegahan Covid-19.

"Dana desa bisa dipakai untuk pencegahan, dan sekaligus penanganan Covid-19 di desa," jelasnya.

Ia meminta agar penggunaan dana desa dilakukan dengan berkoordinasi bersama gugus tugas, agar jumlah yang digunakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah wabah Covid-19.

"Kami mengimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan, dan antisipasi, dengan tetap mempedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah," lanjut Taufik.

"Sehingga penggunaan dana desa bisa disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang ada di desa, sesuai eskalasi yang dialami masyarakat di desa," tandasnya.

Menantu Menteri Tjahjo Kumolo Aktor Detri Warmanto Positif Corona, Ngaku Sama Sekali Tak Dapat Obat

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

Anies Baswedan Minta Pengusaha Taat Social Distancing

Di sisi lain, menyusul penetapan status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana pandemi Virus Corona (Covid-19), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengambil langkah untuk menyerukan penghentian sementara kegiatan perkantoran di ibu kota.

Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Anies melalui Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.

Anies meminta bagi kantor yang tidak bisa menghentikan aktivitas mereka, agar memperkecil jumlah pegawai di kantor, dan mengurangi semaksimal mungkin jam kerja mereka.

Aktifitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan stasiun MRT Dukuh Atas Jakarta, Senin (16/3/2020). Himbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak diindahkan sejumlah perusahaan yang berada di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin, hal itu terlihat dari masih banyaknya aktifitas pekerja dan kemacetan lalulintas. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktifitas pekerja saat jam pulang kantor di kawasan stasiun MRT Dukuh Atas Jakarta, Senin (16/3/2020). Himbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak diindahkan sejumlah perusahaan yang berada di sekitar Jalan Sudirman-Thamrin, hal itu terlihat dari masih banyaknya aktifitas pekerja dan kemacetan lalulintas. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

   Ini Alasan Jokowi Prioritaskan Rapid Test Corona di Jakarta Selatan, Tes Langsung Rumah ke Rumah

Dikutip dari YouTube Kompastv, Jumat (20/3/2020), Anies menekankan bahwa seruan tersebut bersifat penegasan kepada seluruh pengusaha di DKI.

"Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan gubernur nomor 6 tahun 2020 yang menegaskan, ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan di perkatoran, tetapi lakukan kegiatan di rumah," paparnya.

Anies menyadari tidak seluruh kantor dapat menghentikan kegiatan harian mereka.

Maka alternatif yang diberikan oleh Anies adalah mengurangi sebanyak mungkin jumlah pekerja di kantor, dan jam kerja para pegawai yang memang harus masuk ke kantor.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal, minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya," jelas Anies.

"Serta mendorong sebanyak mungkin karyawan bekerja dari rumah."

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sampaikan Perkembangan Penanganan Kasus Virus Corona, Jumat (20/3/2020)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sampaikan Perkembangan Penanganan Kasus Virus Corona, Jumat (20/3/2020) (youtube kompastv)

 

 Cegah Virus Corona, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Ajak Warga secara Serentak Bersihkan Rumah

Anies juga menyinggung soal surat edaran Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, terkait perlidnungan pekerja, dan buruh selama wabah Covid-19 berlangsung.

Ia meminta agar seluruh pengusaha mengikuti, dan taat terhadap imbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

"Kita berharap ditaati oleh dunia usaha, karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif bila semua serentak melakukannya," jelasnya.

"Kita berharap ini semua ditaati, dan jajaran Pemprov dengan Satgas di DKI terus bekerja untuk memastikan bahwa kita bisa ikut mencegah percepatan penularan Covid-19," sambung Anies.

Seruan Anies akan berlaku selama 14 hari, terhitung sejak Senin (23/3/2020).

(TribunWow.com/Anung)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
KemendesaDana DesaVirus CoronaCorona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved