Breaking News:

Virus Corona

Kemendesa Jelaskan Penggunaan Dana Desa untuk Wabah Corona: Antara Lain, Kampanye Pola Hidup Sehat

Kemendes menegaskan penggunaan dana desa untuk Covid-19 telah tertuang pada Peraturan Menteri Desa No 11 Tahun 2019 soal pedoman prioritas dana desa

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
Facebook/@InfoBencanaBNPB
Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat, Kemendesa, Taufik Madjid, Sabtu (21/3/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Dirjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat, Kemendesa, Taufik Madjid menjelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk penangnan wabah Virus Corona (Covid-19) telah diatur di Peraturan Menteri (Permen) Desa No 11 Tahun 2019.

Permen tersebut mengatur tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020.

Dikutip dari tayangan lansung Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Sabtu (21/3/2020), Taufik mengatakan penggunaan dana desa untuk mencegah Corona berpusat pada pelayanan sosial dasar.

ILUSTRASI Virus Corona
ILUSTRASI Virus Corona (Tribun-Video/Buyung Haryo)

Detri Warmanto Mantu Tjahjo Kumolo Positif Corona, Ternyata 2 Orang di Rumahnya Ini Juga Terinfeksi

"Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar, khususnya bidang kesehatan masyarakat di desa," kata Taufik.

Ia mencontohkan kampanye pola hidup bersih, dan sehat.

"Antara lain diatur tentang mengkampanyekan pola hidup sehat, dan bersih di desa."

"Artinya bahwa Permen desa telah memberikan peluang kepada desa agar bisa menggunakan dana desa untuk kita menjaga, mencegah berbagai macam aspek, khususnya terkait meluasnya Virus Corona," lanjut Taufik.

Ia menambahkan bagi desa-desa yang telah terkena wabah Covid-19, agar mengikuti insturksi dari gugus tugas penanganan Covid-19 di daerah, yakni kepala daerah.

Taufik kembali menegaskan bahwa dana desa bisa digunakan untuk melakukan tindakan pencegahan Covid-19.

"Dana desa bisa dipakai untuk pencegahan, dan sekaligus penanganan Covid-19 di desa," jelasnya.

Ia meminta agar penggunaan dana desa dilakukan dengan berkoordinasi bersama gugus tugas, agar jumlah yang digunakan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah wabah Covid-19.

"Kami mengimbau untuk segera melakukan langkah-langkah persiapan, dan antisipasi, dengan tetap mempedomani instruksi dari gugus tugas yang ada di daerah," lanjut Taufik.

"Sehingga penggunaan dana desa bisa disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang ada di desa, sesuai eskalasi yang dialami masyarakat di desa," tandasnya.

Menantu Menteri Tjahjo Kumolo Aktor Detri Warmanto Positif Corona, Ngaku Sama Sekali Tak Dapat Obat

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

Anies Baswedan Minta Pengusaha Taat Social Distancing

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
KemendesaDana DesaVirus CoronaCorona
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved