Tanya Pak Ustaz
Tanya Pak Ustaz: Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa Ramadan bagi Ibu Hamil dan Menyusui?
Begini cara meng-qadha puasa Ramadan bagi orang yang hamil dan menyusui yang tak kuat berpuasa.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 Hijriah.
Pertanyaan:
Bagaimana cara mengganti atau qadha puasa ramadan orang yang hamil dan menyusui?
Jawaban:
Pertama begini, orang hamil dan menyusui itu ada dua kondisi.
Kondisi pertama adalah dia sehat walafiat, tidak ada masalah, dan tidak khawatir dengan ibadah puasa baik kepada dirinya atau anak yang disusuinya atau yang dikandungnya.
• Tanya Pak Ustaz: Apakah Mimpi Basah di Bulan Ramadan Bisa Membatalkan Puasa?
Ketika itu dia tidak boleh berbuka puasa atau tidak berpuasa.
Yang kedua adalah kondisi ketika ada masalah dengan kehamilan dan penyusuannya.
Nah pertama ketika dia berbuka itu, memang lemah.
Hamil tua sudah payah, dia tidak kuat puasa, dia khawatir dengan dirinya maka silakan tidak berpuasa.
Atau ketika menyusui, tentu orang menyusui butuh sehat ya.
Badan ibunya yang kurang gizi misalnya, kalau puasa semakin membuat anak ini tidak bagus, maka dia boleh tidak berpuasa.
Nah cara meng-qadha-nya ini ada ulama membagi menjadi dua hal begini.
Kalau dia membatalkan puasa, tidak berpuasa karena fisiknya sendiri lemah, maka itu seperti orang sakit.
Ya bayar qadha saja, dihukumnya seperti orang sakit.
Memang dia sakit, lemas ketika hamil tua, lemas ketika dia menyusui.
Nah sekarang kalau ada orang, ada ibu hamil ataupun menyusui, terutama menyusui ini.
Dia sendiri sehat, dia sendiri tidak ada masalah kuat puasa.
Tetapi anak yang disusui itu tentu perlu gizi ya.
Jadi kalau dia berpuasa mengurangi gizi sang anak, jadi ada kekhawatiran bagi sang anak.
Terutama sudah dikatakan oleh sang dokter, 'ibu jangan berpuasa karena anak ini butuh tambahan gizi karena kurang baik' misalnya, akhirnya dia tidak berpuasa.
Sebagian ulama mengatakan kalau orang seperti ini nanti qadha-nya disertai dengan bayat fidyah.
Walaupun ada juga ulama lain mengatakan cukup dengan qadha.
Silakan aja mau pilih yang mana.
Ulama-ulama sekarang biasanya hanya mensyaratkan membayar qadha saja tanpa perlu bayar fidyah.
Tapi ulama zaman dahulu seperti Ibnu Safi'i misalnya dia mensyaratkan harus membayar fidyah juga selain qadha bagi mereka yang tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi anaknya padahal dia sendiri sehat.
• Cara Mengganti Utang Puasa Ramadan dengan Membayar Fidyah untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah
Kirim pertanyaan Anda seputar puasa Ramadan dan Idul Fitri lewat pesan via DM Instagram tribunwow.
Identitas pengirim, nama, dan akun IG tidak kami publikasikan.
(TribunWow.com)