Terkini Daerah
Kenal Lewat Facebook, Siswi MTs di Tasikmalaya Dipaksa Pacar Lakukan Adegan Porno Hampir Setiap Hari
Seorang siswi MTs asal Tasikmalaya harus pasrah ketika video-video syur miliknya disebar oleh lelaki yang dikenalnya melalui dunia maya
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Pada Jumat (17/2/2020) dini hari, F mulai mengunggah video mesum mereka berdua ke akun Facebook H.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan korban terancam hukuman karena terbukti sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, saat dikonfirmasi Surya.co.id, Senin (24/2/2020).
UU ITE tersebut berbunyi "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan,
menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi."
"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," lanjut Harun.
"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," tambahnya.
(TribunWow.com/Anung)