Terkini Daerah
Kenal Lewat Facebook, Siswi MTs di Tasikmalaya Dipaksa Pacar Lakukan Adegan Porno Hampir Setiap Hari
Seorang siswi MTs asal Tasikmalaya harus pasrah ketika video-video syur miliknya disebar oleh lelaki yang dikenalnya melalui dunia maya
Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Nasib malang meninmpa seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTS) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
Gadis berumur 15 tahun itu harus pasrah ketika video-video syur miliknya disebar oleh kekasihnya sendiri, yang ia kenal lewat media sosial Facebook.
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya hampir setiap hari diminta melakukan adegan layaknya aktris porno saat melakukan video call dengan kekasihnya E (23) lewat aplikasi WhatsApp.

• Fakta Perawat dan Dokter Digerebek saat Mesum di Dalam Mobil di Bandara Kendari, Videonya Viral
Dikutip dari Surya.co.id, Rabu (18/3/2020), siswi MTs tersebut awalnya mengenal E pada Mei 2019.
Satu bulan kemudian, niat jahat E mulai nampak.
Mulai Juni 2019, E telah meminta gadis yang masih duduk di bangku sekolah tersebut untuk melakukan adegan panas, demi memuaskan nafsu bejatnya.
Adegan-adegan panas siswi MTs asal Tasikmalaya itu dilakukan saat keduanya sedang melakukan video call.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan bahwa korban dan pelaku sama sekali belum pernah bertatap muka secara langsung.
Keduanya hanya berhubungan secara online baik melalui Facebook maupun WhatsApp.
"Anehnya, korban awalnya selalu menuruti permintaan pelaku selama ini. Adegan pornonya dilakukan saat video call dengan pacarnya itu melalui saluran WhatsApp," jelasnya.
Tindakan jahat E mulai meningkat pada akhir Februari 2020.
Ato mengatakan saat itu E mulai curiga bahwa siswi Mts asal Tasikmalaya tersebut telah memiliki kekasih lain.
Tidak terima diduakan, E lantas mengancam dirinya akan menyebarkan video-video panas milik siswi MTs tersebut, yang selama ini telah dikirimkan kepada E.
"Kalau masalahnya karena katanya pelaku menuduh korban sudah punya pacar lain di Tasikmalaya. Mulai dari sana, pelaku kerap mengancam dan memeras korban," kata Ato.
• Seusai Naik Motor ke Pengadilan, Nikita Mirzani Singgung Aksi Sosialnya terkait Virus Corona
Tak puas hanya mengancam menyebar video, aksi kriminal E semakin menjadi.
E bahkan mulai mengancam korban akan menyebar videonya apabila tidak dikirimkan sejumlah uang.
Penyebaran video panas korban, bukan satu-satunya ancaman yang diberikan oleh pelaku.
Pelaku juga mengancam akan menyantet seluruh keluarga korban apabila korban tak menuruti keinginannya untuk melakukan adegan porno.
"Korban sudah mengirimkan uang Rp 350.000 ke pelaku, Korban juga diancam keluarganya akan disantet oleh pelaku. Sampai akhirnya pelaku menyebarkan video adegan porno korban selama ini," ungkapnya.
Tak kuat menerima perlakuan semena-mena E, korban lalu melaporkan tindakan pelaku kepada pihak berwajib.
Hingga saat ini pelaku masih dalam pencarian polisi.
"Keterangan pelaku sudah kita dapatkan, mulai dari video dan foto pelaku sudah diserahkan kepada Kepolisian," kata Ato.
• Pengakuan Remaja selama 6 Tahun Diperkosa Ayah di Banyuasin, Jelang Buka Puasa hingga Ancaman Pelaku
Pria Lamongan Nekat Sebar Video Mesum di Facebook
Kejadian penyebaran video seperti kasus siswi MTs asal Tasikmalaya bukan lah kasus yang baru, sebelumnya, warganet juga digegerkan oleh viralnya sebuah video mesum yang beredear di media sosial Facebook.
Video mesum itu diunggah oleh sebuah akun seorang wanita, lengkap dengan foto screenshot 5 adegan mesum dalam video tersebut.
Hal itu ternyata merupakan ulah F (20), seorang pria asal Lamongan yang nekat menyebar video mesum lantaran sakit hati lamarannya dibatalkan oleh H (24), kekasihnya dan juga wanita yang berada dalam video mesum tersebut.
• ASN Curi Motornya Sendiri yang Ditarik Pihak Dealer, Gunakan Kunci Cadangan hingga Ubah Warna
Tak hanya video di Facebook, F juga membajak akun Whatsapp milik korban dengan mengunggah status berupa foto-foto adegan mesum tersebut.
Status tersebut disertai dengan caption-caption yang tidak senonoh.
Dikutip dari SURYA.co.id, Senin (24/2/2020), H yang tidak terima video mesum tersebut disebar, lantas melaporkan F ke pihak berwajib.
Batal Lamaran Lantaran Ringan Tangan
Korban yang juga merupakan calon istrinya mengakui bahwa hubungan mereka berdua telah direstui oleh orangtua masing-masing.
F juga telah berencana untuk melamar H dalam waktu beberapa hari lagi.
Namun H mendadak ingin menyudahi hubungan asmaranya dengan F.
Korban mengakui ia sering dianiaya oleh F.
"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," akui H kepada penyidik.

• Siswi SD Diperkosa saat Buang Sampah, Warga Justru Ramai Ambil Foto Korban di Puskesmas
H yang enggan mendapatkan perlakuan buruk lagi dari F memutuskan untuk berpisah dengan F.
Berdasarkan informasi dari SURYA.co.id, korban kemudian telah menemukan lelaki lain yang menjadi tambatan hatinya.
Terbakar api cemburu bercampur sakit hati, F lantas nekat melakukan aksinya menyebar video mesumnya bersama korban.
Sengaja Gunakan Akun Korban
Ketika diamankan oleh pihak kepolisian F membeberkan kronologi dirinya melakukan penyebaran video mesum tersebut.
Awalnya ia mengakui ingin menjelekkan nama korban dengan menyebar video tersebut.
Ia sengaja menggunakan akun pribadi H dalam melaksanakan aksinya.
Cara yang dilakukan F adalah dengan mengajak bertemu korban.

• Ingin Pulang Kampung, Mahasiswi Unpad Hampir Diperkosa Sopir Angkot, Sempat Diancam Dibunuh
Kemudian F mencuri sim card dari ponsel milik korban.
"Saya ambil sim cardnya dan saya masukkan ke HP saya," kata F.
Pada Jumat (17/2/2020) dini hari, F mulai mengunggah video mesum mereka berdua ke akun Facebook H.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan korban terancam hukuman karena terbukti sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan, saat dikonfirmasi Surya.co.id, Senin (24/2/2020).
UU ITE tersebut berbunyi "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan,
menyiarkan, atau menyediakan, atau mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi."
"Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," lanjut Harun.
"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," tambahnya.
(TribunWow.com/Anung)