Breaking News:

Virus Corona

Rapat Melalui Video, Menkeu Sri Mulyani Keluarkan 5 Kebijakan Menyusul Merebaknya Virus Corona

Menkeu Sri Mulyani gelar rapat terbatas bersama jajarannya melalui sambungan video. Ada 4 keputusan yang dikeluarkan menyusul merebaknnya Virus Corona

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Atri Wahyu Mukti
Instagram/@smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani mempin rapat terbatas melalui sambungan video, Minggu (15/3/2020), Ada 4 keputusan yang dikeluarkan menyusul merebaknnya Virus Corona 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat terbatas bersama jajarannya melalui sambungan video.

Hal itu dilakukan Sri Mulyani menyusul merebaknya penyebaran Virus Corona yang memaksa untuk membatasi interaksi atau kontak fisik.

Dilansir TribunWow.com dari unggahan akun Instagram @smindrawati, Minggu (16/3/2020), Sri Mulyani memimpin langsung rapat tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan rapat terbatas dengan jajarannya melalui sambungan video
Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan rapat terbatas dengan jajarannya melalui sambungan video (Instagram/@smindrawati)

 

Setelah Kontak dengan Menhub Budi Karya yang Positif Virus Corona, Menteri Belanda Mengarantina Diri

Dalam rapat tersebut, Sri Mulyani mengaku membicarakan tentang perumusan kebijakan dan langkah-langkah APBN dan keuangan negara dalam menangani penyebaran Virus Corona.

Apalagi penyebaran Virus Corona jelas sangat berpengaruh terhadap Kementerian Keuangan, lantaran menyangkut ekonomi negara.

Meski dilakukan melalui sambungan video, namun Sri Mulyani memastikan rapat tetap berjalan efektif.

Dirinya menambahkan, penyebaran virus dengan nama lain Covid-19 itu tidak menghalangi tugasnya sebagai Menteri Keuangan.

Sri Mulyani juga memastikan jika kondisi kesehatannya baik-baik saja.

Dalam rapat tersebut, ada empat kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Berikut Lima kebijakannya:

(1) Menerbitkan Surat Edaran bagi Kementrian Lembaga agar mereka mampu melakukan realokasi dan reprograming anggaran KL untuk penanganan masalah Covid19. Semua menteri harus memfokuskan belanja untuk mencegah dan menangani dampak penyebaran virus Covid19.

(2) Menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah bagi penanganan pencegahan dan mengurangi dampak penyebaran virus Covid19.

(3) Menerbitkan pedoman Business Continuation Process (BCP) Kemenkeu, yaitu pedoman kerja dan jam kerja termasuk bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran Kemenkeu dalam menghadapi situasi merebaknya virus Covid19.

(4) Menyetujui usulan Dirjen Pajak, untuk menetapkan status kahar dan memperpanjang waktu penyerahan SPT Wajib Pajak Pribadi dari akhir Maret menjadi April 2020. Juga meminta WP melakukan penyerahan secara online atau melalui Kanyor Pos dan tidak melakukan pelayanan tatap langsung untuk menghindari potensi penularan.

(5) melakukan antisipasi dampak Covid19 pada masyarakat, ekonomi dan APBN, dan mengelola dampak negatif secara prudent dan efektif.

Presiden Jokowi Desak Pemda Lakukan 4 Kebijakan Ini untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Halaman
12
Tags:
Sri MulyaniVirus CoronaInstagram
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved