Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Dosen yang Gunting Celana Mahasiswinya di Depan Kelas, Tidak Boleh Mengajar dan Diberhentikan

Begini nasib dosen pria berinisial ZT yang menggunting celananya mahasiswinya di Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kementerian Kesehatan Kupang, NTT.

KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE
MR saat melaporkan dosennya ke Polres Kupang Kota, Selasa (10/3/2020) siang 

TRIBUNWOW.COM - Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kementerian Kesehatan Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), memberhentikan sementara dosen pria berinisial ZT, karena menggunting celananya mahasiswinya, MR di depan kelas.

Direktur Poltekes Kemenkes Kupang, Kristina Harming Ragu, mengatakan, pihaknya menonaktifkan dosen tersebut sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.

"Tindakan yang kita sudah ambil yakni dia (ZT) tidak boleh mengajar dan diberhentikan untuk mengajar," ungkap Kristina saat diwawancarai Kompas.com di Kampus Poltekes Kemenkes Kupang, Sabtu (14/3/2020).

Polisi Beberkan Fakta Baru Dosen Gunting Celana Mahasiswi, Korban Langsung Keluar Kelas karena Malu

Apalagi, lanjut Kristina, ZT bukan dosen tetap.

Status ZT adalah tenaga kontrak.

Menurut Kristina, dosen yang menangani mahasiswa seharusnya memilik fisik dan mental yang sehat.

"Seemosinya kita, tentu tidak seenaknya kita perlakukan mahasiswa seperti itu," ujarnya.

"Yang kami kecewa itu, akhirnya masalah ini merugikan institusi kami. Apalagi dosen ini bukan dosen tetap. Dia dosen kontrak, tapi nama institusi yang besar ini bisa dirusak oleh satu orang," sambungnya.

Kronologi Dosen Gunting Celana Mahasiswi di Depan Kelas, Korban Menangis Dilihat Teman-temannya

Kristina pun menyayangkan kasus itu kemudian berujung di polisi.

Padahal secara internal, sudah ada sanksi bagi dosen tersebut.

"Sayangnya mahasiswi itu melaporkan kasus itu ke polisi. Kalau sudah laporan polisi begini, tentu kami tidak bisa lakukan apa. Tunggu prosesnya," ujarnya.

Atas kejadian itu, ke depannya, pihak kampus akan menyosialisasikan kode etik civitas akademika Poltekes Kementerian Kesehatan Kupang, baik untuk mahasiswa maupun dosen.

"Kode etik itu tertuang dengan jelas soal kewajiban mereka, bagaimana mahasiswa terhadap dosen maupun sebaliknya. Jadi ke depannya melalui wadir 3, akan disosialisaikan hak dan kewajibannya mahasiswa dan dosen. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi," ujarnya.

BREAKING NEWS - Pontianak Positif Corona, Gubernur Sutarmidji: Seluruh Sekolah di Kalbar Diliburkan

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi sekolah tinggi kesehatan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MR, melaporkan dosennya ke Polres Kupang Kota, Selasa (10/3/2020) siang.

MR melaporkan dosen pria berinisial ZT karena menggunting celananya di depan kelas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
KupangNusa Tenggara Timur (NTT)Pelecehan SeksualDosen
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved