Virus Corona
Daftar 40 Negara yang Berlakukan Pembatasan Perjalanan karena Virus Corona, Termasuk Indonesia
Sejumlah negara telah memperkenalkan aturan baru bagi wisatawan yang akan berkunjung ke negaranya.
Editor: Ananda Putri Octaviani
Siapa pun yang telah mengunjungi Provinsi Hubei (China), Iran, Italia, dan Korea Selatan dalam 14 hari terakhir akan dimasukkan ke karantina.
Jika telah mengunjungi China dalam 14 hari terakhir, akan diperiksa dan jika perlu, ditempatkan di karantina.
• Sapaan Mikel Arteta di Twitter setelah Dinyatakan Positif Corona: Sudah Merasa Lebih Baik
5. Kepulauan Virgin Britania Raya
Siapa pun yang memasuki Kepulauan Virgin Britania Raya bepergian dari, atau yang telah mengunjungi, daerah yang terkena dampak (baik dalam perjalanan atau berasal) dalam 14 hari terakhir, akan dikenakan penyaringan dan pelacakan penumpang di semua pelabuhan masuk.
Dapat dikenai pemeriksaan klinis dan dikarantina hingga 14 hari walaupun tidak menunjukkan gejala.
6. China
FCO melarang semua perjalanan ke Provinsi Hubei, dan seluruh daratan China (tidak termasuk Hong Kong dan Makau).
7. Kroasia
Semua warga negara asing dari Inggris akan dimasukkan ke dalam periode 14 hari wajib diri isolasi.
Anda juga akan diminta bukti pemesanan akomodasi.
Ini juga berlaku untuk warga negara dari Perancis, Jerman, Swiss, Spanyol, Austria, Belanda, China, Republik Korea, Jepang, dan Singapura.
8. Siprus
Semua warga negara Inggris yang tiba di Siprus sejak 14 Maret harus mengasingkan diri selama 14 hari.
Mereka yang akan meninggalkan negara itu sebelum akhir 14 hari mungkin melakukannya asalkan mereka tidak menunjukkan gejala.
• Corona (COVID-19) Hantam Ekonomi Dunia, Jokowi: Kita Tidak Bisa Melawan Kepanikan Global
9. Republik Ceko
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/situasi-italia-yang-lengang-setelah-pandemi-virus-corona.jpg)