Virus Corona
Virus Corona Merebak, Singapura Imbau Warganya Waspada dan Hati-hati saat Kunjungi Indonesia
Pemerintah Singapura memberikan imbauan kepada warganya untuk berhati-hati saat berkunjung ke Indonesia di tengah wabah Virus Corona.
Editor: Atri Wahyu Mukti
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah Singapura memberikan imbauan kepada warganya untuk berhati-hati saat berkunjung ke Indonesia di tengah wabah Virus Corona.
Kementerian Kesehatan (MOH) mengimbau publik Negeri "Singa" untuk menghindari bepergian ke empat negara Eropa, Italia, Perancis, Spanyol, dan Jerman.
Pasalnya seperti tercantum dalam Travel Advisory di situs resminya, empat negara itu laporan baik kasus maupun penyebarannya terbilang tinggi.

• Isu Corona Makin Meluas, Jumlah Penumpang KRL Belum Ada Penurunan yang Signifikan
Kemudian MOH juga meminta masyarakat Singapura untuk berhati-hati ketika mengunjungi negara yang mempunyai catatan kasus ekspor.
Di antaranya adalah Indonesia, Filipina, Mesir, China daratan, Iran, hingga Inggris.
"Masih ada negara lain yang mungkin terinfeksi," jelas MOH.
Sejauh ini seperti diberitakan Business Insider, Negeri "Singa" melaporkan adanya enam kasus impor dari Indonesia dan dua dari Malaysia.
Berdasarkan data dari MOH, sekitar 25 persen dari total kasus infeksi Virus Corona yang terjadi di Singapura merupakan kasus impor.
Menteri Pembangunan Nasional Lawrence Wong mengatakan, pihaknya masih perlu memperketat pengawasan di perbatasan negaranya.
• Virus Corona Merebak, Maia Estianty Minta El Rumi Segera Pulang dari London: Jangan Anggap Enteng
Dia mengakui, kebijakan memperketat perbatasan mungkin tidak efektif setelah virus dengan nama resmi SARS-Cov-2 itu resmi dikategorikan wabah dunia.
Meski begitu, dengan terjadinya eskalasi kasus di sejumlah negaran kasus impor di tempatnya, Wong merasa aturan tersebut masih perlu ditegakkan.
Karena itu dalam rilis MOH Jumat (13/3/2020), setiap orang yang punya riwayat bepergian dari Italia, Perancis, maupun Jerman dalam 14 hari terakhir dilarang masuk.
Selain dalam kebijakan yang akan diterapkan Minggu besok (15/3/2020), setiap orang yang baru kembali dari empat negara Eropa itu bakal mendapat Pemberitahuan Tinggal di Rumah (SHN).
Dalam aturan tersebut, setiap orang yang menunjukkan gejala di pos pemeriksaan harus siap dikarantina selama 14 hari, meski mereka negatif Corona.
• Ada Mahasiswa Dalam Pengawasan terkait Virus Corona, Gedung di Universitas Brawijaya Diisolasi
"Anda tentunya tidak akan tahu kapan virus ini bakal muncul. Karena itu, kami harus melakukan pengamanan ekstra dengan SHN 14 hari ini," tegas dia.