Breaking News:

Terkini Daerah

Pengacara Bocah yang Dibunuh ABG Harap Pelaku Tak Bebas, Karni Ilyas: Enggak Ada yang Bisa Usir

Pengacara keluarga bocah korban pembunuhan di Sawah Besar, Azham Khan turut menjadi bintang tamu dalam acara ILC, Selasa (10/3/2020).

YouTube Indonesia Lawyers Club
Pengacara keluarga bocah korban pembunuhan di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Azham Khan (kanan), dan Presenter Karni Ilyas (kanan) dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Pengacara keluarga bocah korban pembunuhan di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Azham Khan turut menjadi bintang tamu dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (10/3/2020).

Dilansir TribunWow.com, Azham Khan menyebut para tetangga korban berharap remaja berusia 15 tahu, NF, tak dikembalikan ke pihak keluarga.

Hal itu disebutnya membuat para tetangga khawatir pelaku akan mengulangi pembunuhan yang dilakukan.

Pernyataan Azham Khan itu pun langsung memancing Presenter Karni Ilyas untuk ikut berbicara.

Pengacara keluarga bocah korban pembunuhan di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Azham Khan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/3/2020).
Pengacara keluarga bocah korban pembunuhan di Sawah Besar, Jakarta Pusat, Azham Khan dalam tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (10/3/2020). (YouTube Indonesia Lawyers Club)

ILC Bahas ABG Bunuh Bocah di Jakpus, Sudjiwo Tedjo Ungkit Sumanto: Dari Mana Dia Dapat Delusi?

Sudjiwo Tedjo Malah Salahkan Pendidikan dan Tata Kota soal ABG Bunuh Bocah: Yang Kotor Pikiran Kita

Mulanya, Azham Khan menyinggung soal hasil pemeriksaan dokter kejiwaan terhadap NF.

Ia pun mempertanyakan penanganan terhadap pelaku yang diduga memiliki gejala psikopat.

"Yang menjadi masalah keluarga dan tetangga adalah seandainya nanti hasil keputusan dokter kejiwaan bahwa benar itu sakit jiwa," ujar Azham.

"Itu tersangka mau dikemanain? Kalau dikirim ke orang tuanya, di rumah itu, tetangga merasa terancam."

Pernyataan Azham itu pun langsung ditanggapi oleh Karni Ilyas.

Menurut Karni Ilyas, tak ada seorah pun yang berhak mengusir pelaku dari rumahnya.

"Itu rumah dia kan? Ya artinya enggak ada yang bisa mengusir dia dari rumah dong," sahut Karni Ilyas.

Johnny G Plate Tanggapi ABG Bunuh Bocah di Jakpus: Ada Hal Luar Biasa Terjadi di Generasi Masa Depan

Ia menambahkan, keputusan penanganan terhadap pelaku merupakan kewenangan hakim.

Karni Ilyas pun menyinggung kemungkinan pelaku bakal direhabilitasi atau dirawat di rumah sakit.

"Kalau dia dinyatakan sakit kita perlu dengar putusan hakim, bisa saja hakim menempatkan dia di tempat rehabilitasi atau di rumah sakit mana," ujar Karni Ilyas.

"Kalau ternyata sakit."

Halaman
123
Tags:
Indonesia Lawyers Club (ILC)Sawah BesarJakarta PusatKarni IlyasKasus PembunuhanSudjiwo Tedjo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved