Breaking News:

Terkini Daerah

Kronologi Suami Idap Stroke Bunuh Istri karena Ditolak Berhubungan, Lakukan Aksi saat Korban Tidur

Pria berusia 57 tahun itu nekat melakukan perbuatan sadis karena tak terima atas perlakuan istrinya.

Editor: Lailatun Niqmah
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNWOW.COM - Seorang suami di Bandung membunuh istrinya sendiri.

Pembunuhan itu terjadi di kawasan Pajajaran, Cicendo, Kota Bandung.

Berdasarkan laporan wartawan Tribun Jabar, sang suami, Agus Subardiono ternyata mengalami stroke ringan.

Ia sudah empat tahun menderita penyakit itu.

BREAKING NEWS - Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Bertambah 7 Orang Jadi 34 Jiwa, 2 Sembuh

"Keadaan tersangka sendiri memang dia mengalami stroke ringan," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya.

Ternyata awal mula Agus sampai membunuh istrinya itu karena emosi.

Pria berusia 57 tahun itu nekat melakukan perbuatan sadis karena tak terima atas perlakuan istrinya.

Sang istri bernama Yoyoh Rokayah, wanita berusia 55 tahun.

Agus disebut mendapatkan penolakan saat mengajak istrinya melakukan hubungan intim.

Disebutkan, penolakan itu terjadi berkali-kali.

Hal itu disebut membuat emosi Agus memuncak saat ia mengajak hubungan intim.

Ia marah sehingga berujung membuat kekerasan kepada istrinya.

"Saat diajak berhubungan oleh suaminya, istrinya masih tidak mau sehingga dia marah," ujar Kombes Ulung.

Kemudian, sang suami membunuh istrinya secara sadis menggunakan pipa besi dan pisau.

Aksi sadis itu dilakukan pelaku pada Selasa (10/3/2020) pukul 04.30 WIB, di rumahnya.

Agus melakukan kekerasan saat korban sedang tidur.

"Dia melakukannya saat korban sedang tidur," kata Kombes Ulung.

Akibatnya, nyawa sang istri pun melayang di tangan sang suami.

UPDATE Penggeroyokan terhadap Anak Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Pelaku Disebut Ketakutan

"KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh suami," ujar Kapolrestabes Bandung.

Kini, suami yang membunuh istri itu sudah ditangkap polisi.

Kondisinya yang stroke ringan masih memilukan.

Ia bahkan disebut harus dibantu saat berjalan.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.

(TribunJabar/Widia Lestari)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Awal Mula Suami Sampai Bunuh Istri di Bandung, Ditolak Hubungan Intim, Menghabisi Saat Korban Tidur

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Kasus PembunuhanBandungStroke
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved