Breaking News:

Kalimantan Timur Ibu Kota Baru

Ahok Calon Bos Ibu Kota Baru, Ujang Komaruddin Minta Perhatikan Latar Belakangnya: Catatan Penting

Pengamat politik Univ Al Azhar mengakui masih banyak calon lain yang lebih baik dibandingkan Ahok untuk menempati posisi bos di ibu kota baru

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
youtube kompastv
Pengamat politik Univ Al Azhar Ujang Komaruddin di acara Dua Arah yang membahas soal Ahok yang jadicalon bos ibu kota baru, Selasa (10/3/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Nama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi Kepala Badan Otorita ibu kota negara menuai perhatian publik.

Muncul pro dan kontra ditunjuknya Ahok yang belum lama ini diangkat menjadi Komisaris Utama (Komut) Pertamina.

Menanggapi hal tersebut Pengamat politik Univ Al Azhar Ujang Komaruddin menyuarakan penolakannya.

Pengamat Politik Ujang Komarudin (kiri), dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan). Ujang Komarudin menyoroti kedekatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pengamat Politik Ujang Komarudin (kiri), dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan). Ujang Komarudin menyoroti kedekatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Kolase/YouTube Kompas TV/TKompas.com)

 Ahok Jadi Kandidat Pemimpin di Ibu Kota Baru, Begini Tanggapan Sandiaga Uno

Ia menilai masih banyak calon yang lebih baik dibandingkan Ahok.

Dikutip dari YouTube Kompastv, Senin (9/3/2020), awalnya Ujang mempermasalahkan soal Ahok yang pernah dibui lantaran melakukan kasus penistaan agama.

"Ahok itu secara hukum pernah dipidana, walaupun memang pidananya menista agama," kata Ujang.

Kasus penistaan agama yang menyeret Ahok ke penjara bermula pada tahun 2016, saat dirinya sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, Jakarta.

Pada kunjungannya, pernyataan Ahok yang menyertakan Surah Al Maidah ayat 51 adalah hal yang dipermasalahkan.

Ucapan Ahok terkait Surah Al Maidah ayat 51, dianggap menistakan agama.

Akhirnya Ahok diputuskan bersalah pada tahun 2018, dan menjalani masa penjara selama dua tahun.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu akhirnya bisa menghirup udara segar di tahun 2019.

Menurutnya mau tidak mau hal tersebut tetap harus menjadi pertimbangan.

"Itu menjadi catatan penting bagi bangsa ini," sambungnya.

Masalah kedua yang dipersoalkan oleh Ujang adalah, masa kerja Ahok yang tak disebutnya selalu berpindah-pindah.

"Kedua, Pak Ahok juga setengah-setengah ini waktu di DPR, enggak tuntas, lalu jadi wakil gubernur," kata Ujang.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
AhokYouTubeKasus Penistaan Agama
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved