Breaking News:

Kasus Korupsi

Dipersidangan, Mantan Sekretaris Tubagus Chaeri Wardana Benarkan Pengajuan Mobil untuk Jennifer Dunn

Jaksa juga mengkonfirmasi pemberian Pajero kepada Anton Chendra Gunawan, pembelian fortuner untuk Ama Liko agen Pevita Pearce.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/SANIA MASHABI
Sidang Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Alias Wawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) 

Diketahui, Wawan, didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.

Di Persidangan, Rano Karno Ngaku Dibantu Tubagus Chaeri Wardana Rp 7,5 M untuk Pilkada Banten 2011

Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

(Kompas.com/Sania Mashabi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Wawan, Jaksa Konfirmasi ke Saksi soal Pengajuan Pembelian Mobil untuk Jennifer Dunn dan Catherine Wilson"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)Jennifer DunnKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved