Kasus Korupsi
Dipersidangan, Mantan Sekretaris Tubagus Chaeri Wardana Benarkan Pengajuan Mobil untuk Jennifer Dunn
Jaksa juga mengkonfirmasi pemberian Pajero kepada Anton Chendra Gunawan, pembelian fortuner untuk Ama Liko agen Pevita Pearce.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi beberapa pengajuan pembelian mobil ke PT Bali Pasific Pragama, oleh terdakwa kasus pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui mantan Sekretaris Wawan, Laura Indriani.
Laura membenarkan ada pengajuan pembelian mobil untuk artis Jennifer Dunn dan Catherine Wilson.
Awalnya jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Laura tepatnya di poin 11.
• Saksi Sebut Rano Karno Kecipratan Rp 700 Juta dari Korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
"Pemberian Nissan Elgrand untuk Chatrine Wilson?," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
"Iya," jawab Laura.
"Pembelian Vellfier putih untuk Jennifer Dunn?," tanya jaksa lagi.
"Iya," jawab Laura.
"Pembelian kartu kredit untuk Jennifer Dunn?," tanya jaksa.
"Betul," ujar Laura.
"Benar saudara melihat ajuan-ajuan tersebut?," lanjut jaksa.
"Iya," kata Laura.
Selain itu jaksa juga mengkonfirmasi pemberian Pajero kepada Anton Chendra Gunawan, pembelian fortuner untuk Ama Liko agen Pevita Pearce, pembelian Innova Silver untuk kantor Alam Sutra bergerak di bidang telekomunikasi radio.
• Majelis Hakim ke Rano Karno: Saudara Jangan Bohong, Ada Ancaman Pidana jika Beri Kesaksian Tak Benar
Jaksa KPK membeberkan nama-nama artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019).
Adapun, sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman.
Kemudian Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.
Diketahui, Wawan, didakwa jaksa KPK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa membagi dugaan pencucian uang Wawan ke dalam dua dakwaan, yaitu dugaan pencucian uang pada periode 2005-2010 dan 2019.
• Di Persidangan, Rano Karno Ngaku Dibantu Tubagus Chaeri Wardana Rp 7,5 M untuk Pilkada Banten 2011
Pada dakwaan pertama, Wawan didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(Kompas.com/Sania Mashabi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Wawan, Jaksa Konfirmasi ke Saksi soal Pengajuan Pembelian Mobil untuk Jennifer Dunn dan Catherine Wilson"