Terkini Daerah
Pengakuan Pranormal Abal-abal di Kuningan, Setubuhi Wanita sebagai Syarat Pengobatan sang Anak
Polisi menangkap Sutarno tersangka kasus penipuan dan tindakan tak senonoh terhadap perempuan. Pelaku mengaku sebagai paranormal untuk menjerat korban
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap Sutarno tersangka kasus penipuan dan tindakan tak senonoh terhadap perempuan.
Sutarno alias Nano merupakan warga Dusun Parakan II, RT 05/ 02, Desa Parakan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.
Demikian hal itu dikatakan Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik saat menjelaskan kepada awak media, di Halaman Mapolres Kuningan, Kamis, (5/03/2020).
• Seorang Kakek di Depok Cabuli 5 Bocah SD di Masjid, Ini Modusnya
AKBP Lukman Syafri Dandel Malik menjelaskan, kejadian itu bermula dari pelaporan korban yang merasa tertipu oleh tersangka, beberapa waktu lalu. Tidak menunggu lama, polisi pun mengejar tersangka.
Jajaran unit reskrim Polres Kuningan, akhirnya berhasil menangkap tersangka yang sudah berkeluarga tersebut.
“Anggota kami tangkap tersangka di rumahnya,” ungkap , AKBP Lukman Syafri Dandel Malik.
Motif penipuan yang tersangka lakukan, lanjut AKBP Lukman, tersangka yang mengaku orang pintar ini berkenalan dengan calon korban di media sosial facebook.
Kontak dari perkenalan dunia maya tersebut, korban mendatangi rumah tersangka untuk melanjutkan obrolan, seperti yang disiarkan dalam akun facebook tersangka.
“Korban datang ke rumah tersangka, untuk minta pengobatan, untuk anak korban dan dimintai uang sebesar Rp. 5 juta,” kata Lukman.
Di tempat sama, tersangka menjelaskan, perkenalan tersebut dilangsungkan hingga korban datang ke rumahnya.
Tersangka ini mengaku paranormal ini bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
• Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Izin Menginap Lalu Digerebek Warga hingga Korban Dipaksa
“Sudah kasih saran untuk pengobatan anaknya, si perempuan itu langsung saya ajak hubungan intim,” terang tersangka kepada awak media.
Tak sampai di situ, tersangka yang penasaran dengan kebaikan korban hingga dapat menyerahkan tubuhnya juga mengelabui korban dengan melakukan peminjaman uang sebesar Rp 5 juta.
“Uang sisanya, tinggal Rp 500 ribu,” jelas dia.
Awal pembuatan akun facebook, tersangka mengatakan bahwa itu memang akun facebook baru yang sudah direncanakan untuk berbuat kejahatan tersebut.