Terkini Daerah
Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Izin Menginap Lalu Digerebek Warga hingga Korban Dipaksa
Seorang gay memperkosa bocah lelaki di bawah umur di sebuah tempat ibadah di Solok, aksi tersebut terbongkar karena digerebek warga, ini faktanya.
Editor: Lailatun Niqmah
"Tersangka dijerat UU Perlindungan Anak," tegasnya.
5. Korban mengaku sudah empat kali dicabuli secara paksa
Pasca-kejadian itu, Tim Dinas Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Sumatera Barat turun ke Kabupaten Solok untuk mengungkap kasus pencabulan tresebut.
Kepala Dinas PPPA Sumbar Besri Rahmad mengatakan, dari pengakuan korban ROP, tersangka EPS sudah empat kali melakukan pemaksaan untuk melakukan hubungan seks sejenis.
Semuanya dilakukan dalam keadaan terpaksa karena korban sebenarnya tidak menyukai hubungan seks tersebut.
"Dari pengakuan korban ada empat kali tindakan pencabulan dilakukan. Itu semua dalam keadaan terpaksa," katanya yang dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
6. Kenal melalui medsos
Besri mengatakan, ROP mengenal tersangka dari media sosial setahun yang lalu.
Perkenalan ROP dan tersangka ini, berawal dari korban sering curhat di media sosial dan akhirnya berteman dengan tersangka.
"Korban mengenal EPS dari medsos dan kemudian bertemu. Kejadiannya sekitar satu tahun lalu," kata Besri.
• Tanya Risma soal Viral Aksi Marah-marah, Ganjar Pranowo: Saya yang Nonton TV Ikut Stres
7. Tersangka dipastikan miliki perilaku seks menyimpang
Akibat kejadian itu, kata Besri, korban mengalami trauma sehingga dilakukan trauma healing oleh tim psikolog yang dibawa Dinas PPPA.
Besri menyebut korban bukanlah memiliki kelainan seks menyimpang karena dalam keadaan terpaksa melakukan hubungan seks tersebut.
"Namun untuk tersangka hampir dipastikan memiliki perilaku seks menyimpang karena menyukai seks dengan sesama jenis," tegasnya.
8. Korban dari keluarga broken home