Terkini Daerah
Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Izin Menginap Lalu Digerebek Warga hingga Korban Dipaksa
Seorang gay memperkosa bocah lelaki di bawah umur di sebuah tempat ibadah di Solok, aksi tersebut terbongkar karena digerebek warga, ini faktanya.
Editor: Lailatun Niqmah
Pengurus yang curiga dan bersama warga mendatangi musala itu.
Namun, betapa sangat terkejutnya mereka mendapati kedua pria itu sedang melakukan hubungan seks dengan keadaan telanjang
2. ESP Jadi tersangka
Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan ESP sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu, kata Deny, karena saat melakukan aksinya tersangka memaksa korban untuk melayaninya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.
3. Korban dipaksa
Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ternyata EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis di dalam musala.
Dengan adanya unsur pemaksaan terhadap ROP yang masih di bawah umur, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," ujar Deny.
• Kronologi Pelajar SMK Perkosa Lalu Bunuh Wanita Berusia 38 Tahun, Pelaku Diciduk saat Sekolah
Ditambahkan Deni, pasca-kejadian itu. ROP direhabilitasi ke Dinas Sosial Kabupaten Solok, Sumbar.
"Korban sudah kita bawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Dia masih anak-anak dan menjadi korban pencabulan," katanya.
4. Terancam 15 tahun penjara
EPS, laki-laki yang diduga melakukan pemerkosaan sejenis di rumah ibadah musala, terancam lima belas tahun penjara.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ESP dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.