Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Pria yang Terpergok Berhubungan Badan di Tempat Ibadah, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Pria yang diduga melakukan hubungan seksual sejenis di tempat ibadah di Sumatera Barat akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi penangkapan pelaku. 

TRIBUNWOW.COM - EPS (23), laki-laki yang diduga melakukan hubungan seksual sejenis di rumah ibadah Mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akhirnya ditetapkan tersangka.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Hari sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).

Ramai Bakso Diduga Bercampur Tikus, Pemilik Warung Sebut Bukan Kesengajaan, Begini Temuan Polisi

Deny mengatakan, dari hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP untuk melakukan hubungan sejenis di dalam Mushala.

Dengan adanya unsur pemaksaan terhadap ROP yang masih di bawah umur, maka EPS dinilai dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," kata Deny.

Menurut Deny, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," kata Deny.

Sebelumnya diberitakan, dua orang laki-laki EPS (23) dan ROP (13) diamankan polisi di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat.

EPS dan ROP diamankan polisi setelah diserahkan masyarakat yang menangkap saat keduanya sedang berhubungan seksual di dalam Mushala, pada Senin (2/3/2020).

Kronologi Kecelakaan Driver Ojol dan Pengemudi Range Rover di Jogja yang Sempat Viral di Medsos

Kronologi

Deny menceritakan, kejadian ini berawal ketika keduanya menumpang menginap di Mushala tersebut pada Minggu malam.

Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan ke Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.

"Alasannya tidak punya uang dan hari sudah larut malam," kata Deny. Merasa prihatin, pengurus Mushala mengizinkan keduanya bermalam di rumah ibadah.

Kronologi Tabrakan Beruntun 4 Kendaraan di Tol Cipali, Satu Orang Tewas

Namun, ketika sudah larut malam, keduanya tampak memadamkan semua lampu di Mushala.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Sumatera BaratPadangPasangan mesum
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved