Breaking News:

Kasus Korupsi

Ditegur Jubir KPK Ali Fikri saat Sindir Penghentian Kasus, ICW: Sudahlah Hentikan Sensasi-sensasi

Peneliti ICW menjawab teguran Jubir KPK soal masalah penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang diumumkan oleh pimpinan KPK tempo hari

Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
Kolase (Youtube Talk Show tvOne) dan (Kompas.com Ardito Ramadhan D)
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (kiri) dan PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) 

TRIBUNWOW.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menjawab teguran dari PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri saat berbincang di acara diskusi APA KABAR INDONESIA PAGI, Sabtu (22/2/2020).

Kurnia ditegur karena dianggap mengutip undang-undang hanya sepotong.

Menanggapi hal tersebut Kurnia mengatakan dirinya tidak pernah menyebut KPK tidak boleh melakukan penghentian penyelidikan.

 

KPK Hentikan 36 Kasus, ICW Soroti Firli Bahuri yang Masih Aktif di Polri: Ada Udang di Balik Batu

Dikutip dari video kanal Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020), awalnya Kurnia menegaskan yang ia ingin soroti adalah tindakan KPK yang mempublikasikan penghentian penyelidikan kepada publik.

Kurnia menjelaskan tindakan publikasi penghentian penyelidikan tidak tertulis dalam hukum mana pun, baik dalam Undang-Undang KPK lama, baru, maupun di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tidak dikenal namanya publikasi penghentian penyelidikan," jelas Kurnia.

"Sektor mana saja tidak boleh diungkapkan," tambahnya.

Kurnia menyebut apa yang dilakukan oleh KPK dengan mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus itu sebagai sebuah upaya mencari sensasi.

"Jadi ke depan memang sudah lah hentikan sensasi-sensasi yang saya rasa tidak perlu diproduksi oleh Pimpinan KPK baru ini," sindirnya.

Ia juga menyebut kinerja KPK saat ini mendapat nilai yang tidak baik dari masyarakat.

"Dan kita sudah jauh-jauh hari memprediksi bahwa citra KPK dengan konteks kinerja hari ini pasti akan menurun di mata publik," kata Kurnia.

Jubir KPK: Jangan Dipotong

Sebelumnya, pada acara yang sama Jubir KPK Ali Fikri sempat memperingatkan Kurnia agar tidak mengutip UU hanya sepotong.

"Karena tadi Mas Kurnia menyampaikan terkait undang-undang, ini biar clear (jelas) supaya masyarakat juga tahu," kata Ali.

PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020)
PLT Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Youtube Talk Show tvOne, Sabtu (22/2/2020) (Youtube Talk Show tvOne)

 

BUMN hingga DPR Mungkin Terlibat 36 Kasus yang Dihentikan KPK, Ali Fikri: Bukan Kerugian Negara

Ali menegaskan bahwa KPK memiliki wewenang untuk melakukan penghentian penyelidikan.

"Di Pasal 44 Ayat 3, tidak hanya melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, ada kalimat berikutnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan," lanjutnya.

"Jadi jangan dipotong sampai laporan saja," tegas Ali.

Pada segmen diskusi pertama, Kurnia sempat mengutip Pasal 44 Ayat 3 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ia hanya mengutip 'dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan kepada KPK'.

Hal tersebut dipermasalahkan oleh Ali, karena Kurnia tidak menyebutkan kalimat 'KPK menghentikan penyelidikan'.

KPK: Kita Teruskan Enggak Mungkin

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebagian besar kasus dugaan korupsi yang dihentikan berhubungan dengan kasus suap.

"Sebagian besar obyeknya berkaitan dengan suap. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa, terkait dengan pengurusan perkara, ada di sana terkait dengan jual-beli jabatan," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/2/2020).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (14/2/2020). ((KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D))

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/2/2020), kasus yang diberhentikan oleh KPK adalah kasus-kasus yang penyelidikannya dilakukan secara tertutup atau penyadapan dan sembunyi-sembunyi.

Setelah tidak dapat menemukan bukti, KPK memutuskan menghentikan penyelidikan.

"Ada yang kita sadap sampai enam bulan, satu tahun, blank (kosong) enggak ada apa-apanya. Kita teruskan enggak mungkin juga, apalagi kegiatan itu sudah terjadi, sudah lewat, itu sebagian besar seperti itu," ujar Alex.

Upaya Pelemahan KPK

Sementara itu, berbagai dugaan soal adanya pelemahan KPK mulai bermunculan. 

Hal itu pun turut ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Wartawan BBC secara langsung bertanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait masalah korupsi di Indonesia.

Hal itu diketahui melalui video channel YouTube BBC News Indonesia yang diunggah pada Jumat, (22/2/2020).

Karishma Vaswani sebagai Koresponden Bisnis Asia BBC News bertanya pada Jokowi mengapa tidak menghentikan upaya pelemahan KPK karena adanya hasil revisi.

Presiden RI Joko Widodo melakukan wawancara dengan wartawan BBC, Jumat (21/2/2020)
Presiden RI Joko Widodo melakukan wawancara dengan wartawan BBC, Jumat (21/2/2020) (BBC News Indonesia)

 

 KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus Korupsi, Kasus Bank Century Termasuk?

Sedangkan, Jokowi dianggap sebenarnya mampu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Anda kini berkuasa dan berjanji akan memberantas korupsi. Tapi saat ada kesempatan untuk menghentikan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi."

"Anda bisa melakukan itu, tapi tidak Anda lakukan, kenapa?" tanya Karishma.

Ditanya demikian, Jokowi justru menegaskan bahwa RUU KPK itu ide dari DPR.

Semua partai setuju dengan adanya RUU KPK.

"Saya kira itu inisiatif DPR, undang-undang itu inisiatif dari DPR, inisiatif dari parlemen."

"Sembilan fraksi yang ada di perlemen semuanya setuju," kata Jokowi di Istana Negara Yogyakarta.

Sehingga ia meminta masyarakat melihat aspek politiknya.

"Harus dilihat politiknya, jangan hanya dilihat yang terkait dengan korupsinya."

"Posisi ini yang seharusnya masyarakat tahu bahwa ini inisiatif DPR, bukan pemerintah," ungkap dia.

 Haris Azhar Ngaku Sudah Infokan Lokasi Nurhadi ke KPK: Tanya Bos Kenapa Tak Ditindak

Meski demikian, Jokowi mengatakan bahwa KPK memang perlu diawasi hingga dibentuklah Dewan Pengawas (Dewas).

Semua lembaga diawasi termasuk jabatan presiden.

"Tertapi saya melihat memang KPK itu perlu adanya pengawasan."

"Saya juga diawasi kok oleh DPR, lembaga lain juga diawasi," lanjut.

Menurutnya, adanya pengawasan dalam demokrasi itu sangat penting.

"Saya kira di dalam demokrasi, check and balances is very important (pemeriksaan dan keseimbangan-red) itu penting," ungkap Mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Lihat videonya di bawah ini mulai menit ke-3.50:

(TribunWow.com/Anung Malik/Gipty)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Ali FikriIndonesia Corruption Watch (ICW)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved