Terkini Nasional
Tuntut Janji Jokowi, Massa Aksi 212 Sebut Pemerintah Mirip VOC Belanda: Tukang Bohong dari Dulu
Massa Aksi 212 menyebut pemerintah saat ini sebagai tukang bohong dan menyamakannya dengan pemerintahan kolonial era Belanda.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
Realisasi Kartu Pra-Kerja
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/2/2020), Presiden RI Joko Widodo dikabarkan akan segera merealisasikan program Kartu Pra-Kerja.
“Rancangan perpresnya sudah jadi. Tinggal menunggu paraf menteri. Insya Allah dalam beberapa pekan, kelar,” ujar Plt Deputi III KSP Denni Puspa Purbasari saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

• Slamet Maarif Ungkap Sumber Dana Aksi 212 Hari Ini: Dari Dulu Sudah Kebiasaan Begitu
Denni mengatakan proses regulasinya telah mencapai angka 98 persen.
“Permenko saya katakan 98 persen selesai. Karena Deputi Menko Perekonomian itu meminta masukan terakhir, jadi kami akan buatkan sebelum nanti diterbitkan,” lanjut dia.
Kartu tersebut nantinya akan ditujukan kepada para pencari kerja atau korban dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berusia di atas 18 tahun yang sedang tidak mengikuti pendidikan formal.
Cara untuk mendapatkan kartu tersebut, awalnya calon penerima harus terlebih dahulu mengakses situs Kartu Pra-Kerja yang kini masih disiapkan oleh pemerintah.
Nantinya calon penerima harus memenuhi beberapa syarat sebelum dipastikan lolos kualifikasi.
“Nanti pemerintah akan verifikasi terlebih dahulu. Apabila calon penerima manfaat ini dinyatakan memenuhi syarat, dia akan otomatis mendapatkan verifikasinya,” ujar Denni.
Setelah yang bersangkutan berhasil memenuhi segala persyaratan, ia akan diharuskan memilih kursus yang tersedia pada situs tersebut.
Kemudian calon penerima lanjut memilih perusahaan maupun Balai Latihan Kerja (BLK) sebagai tempatnya mengikuti kursus dan pelatihan.
“Nanti dia akan dapat QR code dan di akhir itu pilih ingin membayarnya pakai apa. Pilih pakai Kartu Pra-Kerja. Dia tinggal dapat jadwalnya dan ikuti saja pelatihan,” ujar Denni.
Peserta pelatihan akan menerima uang berkisar dari Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.
Uang tersebut diberikan di akhir sesi pelatihan.
Pemerintah juga berhak menyetop pendanaan peserta apabila yang bersangkutan tidak menunjukkan performa yang memuaskan selama pelatihan.