Terkini Daerah
Nasib Komandan TNI di Medan yang Terbukti Nikahi Siri Istri Orang, Buat Pelapor Kecewa
Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC.
Editor: Lailatun Niqmah
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.
Awalnya, dituntut 12 bulan penjara
Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.
Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.
Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan. "Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.
(Kompas.com/Mei Leandha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komandan TNI di Medan Terbukti Nikahi Siri Istri Orang, Divonis 8 Bulan Penjara"