Breaking News:

Terkini Daerah

Nasib Komandan TNI di Medan yang Terbukti Nikahi Siri Istri Orang, Buat Pelapor Kecewa

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/MEI LEANDHA ROSYANTI
Majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo menjatuhkan vonis delapan bulan bui kepada terdakwa Dandenzibang 3/1 Medan, satuan Kodam I BB Letkol April Hartanto karena terbukti melakukan perselingkuhan, Kamis (20/2/2020) 

TRIBUNWOW.COM - Sidang dengan terdakwa Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto kembali dibuka Pengadilan Militer Tinggi - I Medan.

Sidang yang diketuai majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo beragenda pembacaan vonis.

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

Pasangan Penjahit-Ketua RW Maju Pilkada Solo Lewat Jalur Independen, Optimis Penuhi Syarat

Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina."

"Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.

Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Pelapor kecewa, vonis dinilai terlalu ringan

Hal yang sama juga diucapkan pelapor AW, suami dari LC.

KPK Hentikan 36 Perkara Dugaan Korupsi, Ujang Komarudin: Buka ke Publik Dong Kasus-kasusnya

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.

"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."

"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.

Diceritakan AW, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.

Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.

Baru 7 Menit Bertanding, Pemain Bola Asal Sultra Tewas Tersambar Petir, Tubuh Mengeluarkan Asap

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.

Awalnya, dituntut 12 bulan penjara

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara.

Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di persidangan. "Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

(Kompas.com/Mei Leandha)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komandan TNI di Medan Terbukti Nikahi Siri Istri Orang, Divonis 8 Bulan Penjara"

Sumber: Kompas.com
Tags:
TNIMedanNikah Siri
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved