Breaking News:

Terkini Daerah

Demi Puaskan Nafsu, Pasutri di Brebes Tega Paksa Siswi SMP Lakukan Threesome, Disekap 10 Hari

Pasutri asal Brebes tertangkap polisi seusai kedapatan menyekap seorang gadis 16 tahun demi memuaskan nafsu bejat mereka.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
(Tribunnews.com/Istimewa/AKP Adiel Ariesto)
Penangkapan pelaku tindak kejahatan seksual oleh Polsek Bumiayu, Sarkum (51) pria berbaju merah dan istrinya Puroh (29) wanita berbaju hitam. 

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020), pasutri tersebut menggunakan sebuah jenglot agar korban merasa ketakutan.

"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukkan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata AKP Adiel.

IT tersekap di rumah kosong tersebut selama 10 hari mulai dari Kamis (6/2/2020) hingga Minggu (16/2/2020).

Pada hari ke-10, IT berhasil lepas dari sekapan Puroh dan Sarkum.

Selepas berhasil pergi dari rumah kosong tersebut, IT segera melaporkan tindakan biadap Sarkum dan Puroh kepada orangtuanya.

Keesokan harinya pada Senin (17/2/2020), keluarga IT langsung melaporkan aksi kedua pasutri tersebut ke pihak berwajib.

Ketika polisi melakukan penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti boneka jenglot dan keris yang digunakan untuk mengancam IT.

Sarkum mengakui barang-barang klenik tersebut ia gunakan agar IT tidak melapor dan melawan ketika ia dan istrinya melakukan aksi biadabnya kepada gadis 16 tahun itu.

Selain barang klenik berupa alat ancaman, polisi juga menemukan pakaian dalam korban.

Kini Puroh dan Sarkum terancam hukuman 15 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ibu Siswi SMA Pasaman yang Anaknya Lakukan Hubungan Sedarah Akui Kurang Perhatikan Buah Hatinya

Lihat videonya di bawah ini mulai menit awal:

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 2/2
Tags:
BrebesThreesomekelainan seksual
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved