Breaking News:

Terkini Dearah

Polisi Ungkap Alasan Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga 100 Kali Lebih Selama 3 Tahun di Jambi

Polisi mengungkap dua hal yang mendorong SD tega memperkosa anaknya sendiri hingga ratusan kali saat istri sedang dalam kondisi sakit keras

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Jambi/M Ferry Fadly
SD (42), warga Kecamatan Alam Barajo, yang memperkosa anak kandung lebih dari 100 kali 

Dikutip dari video unggahan kanal YouTube Irwan Pers Serambi, Rabu (19/2/2020), Iptu Irwan menjelaskan kasus biadab tersebut mulai terungkap setelah korban menunjukkan keanehan, saat menjalani kegiatannya di sekolah dan lingkungan teman-temannya.

Lalu tante dari korban akhirnya memutuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian.

"Diketahui ketika perilaku korban sudah mulai berubah di sekolah maupun bergaul dengan teman-temannya," papar Iptu Irwan.

"Aksinya terungkap setelah tante korban melaporkan perbuatan tersangka ke tim PPA Satreskrim Polresta Jambi," sambungnya.

Ngaku Tak Pernah Bertemu Perempuan Selama 1 Bulan, Pemuda di Lampung Perkosa Nenek Berusia 51 Tahun

Saat mendatangi dan menangkap SD, polisi menjelaskan pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polresta Jambi, SD mengatakan kepada wartawan yang hadir bahwa ia tidak kuasa menahan nafsunya yang tak bisa lagi ia lampiaskan kepada istrinya.

Setelah itu SD mengungkapkan bahwa dirinya merasa menyesal atas aksinya tersebut.

SD kini dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kasus PemerkosaanJambiAyah Perkosa Anak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved