Breaking News:

Terkini Daerah

Pengakuan Siswi SMA Ajak Siswa SD 2 Kali Lakukan Hubungan Sedarah, Tidak Tahu Bisa Hamil

Polisi menjelaskan pengakuan siswi SMA yang melakukan hubungan sedarah dan membuang bayi hasil hubungan terlarangnya

Penulis: anung aulia malik
Editor: Atri Wahyu Mukti
Tribun Lampung
ilustrasi siwi SMA lakukan hubungan sedarah. Polisi menjelaskan pengakuan siswi SMA yang melakukan hubungan sedarah dan membuang bayi hasil hubungan terlarangnya 

TRIBUNWOW.COM - Polisi telah menetapkan SHF (18) siswi SMA di Sumatera Barat atas kasus pembuangan bayi yang terjadi akibat hubungan sedarah antara ia dan adkinya IK (13).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, SHF mengakui ia mengajak adiknya sendiri yang masih duduk di bangku SD untuk melakukan hubungan intim.

Kondisi rumah yang kala itu kosong, mendorong SHF mengajak IK untuk melakukan hubungan intim.

Polisi Ungkap Alasan Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga 100 Kali Lebih Selama 3 Tahun di Jambi

Fakta Lengkap Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adik yang Masih SD di Pasaman

Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, Selasa (18/2/2020), Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi menjelaskan SHF melakukan hubungan intim dengan adiknya hingga dua kali.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," ujarnya.

IK, adiknya yang belum paham soal hubungan intim, hanya mengikuti kemauan dan ajakan kakaknya.

Pihak kepolisian menjelaskan pelaku mengajak adiknya melakukan hubungan tersebut tanpa mengetahui akibat dari aksinya.

"Dia mengaku tidak tahu akibat dari hubungan itu. Setelah hamil, baru tersangka berusaha menutupinya," jelas Lazuardi.

Kasus hubungan sedarah SHF dan IK terkuak oleh pihak kepolisian setelah bayi hasil hubungan mereka yang dibuang oleh sang kakak ditemukan oleh warga di daerah Kecamatan Rao Selatan, Minggu (16/2/2020).

Bayi SHF dan IK ditemukan di sebuah saluran air kolam milik warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Warga yang menemukan bayi tersebut lalu menghubungi pihak kepolisian untuk menyelidiki jenazah bayi yang ditemukan.

Setelah terungkap bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang antara SHF dan IK, polisi langsung menangkap sang kakak saat pulang dari sekolah.

SHF kemudian jujur mengakui kepada polisi, ia membuang bayinya di saluran air kolam milik warga pada Jumat (14/2/2020).

Bayi tersebut langsung dibuang oleh SHF, ketika ia melahirkan anak laki-lakinya itu saat hendak buang air besar di dekat rumahnya.

Dua Siswi yang Rekam Temannya saat Diperkosa di Indekos Mengaku Hanya Main-main Saja

Ibu Pelaku Sempat Curiga

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/2/2020), YM (48), ibu pelaku hubungan sedarah tersebut merasa sedih dan menyesal atas kejadian yang melibatkan kedua anaknya itu.

Ia merasa kurang memberi perhatian kepada anak-anaknya sehingga tak bisa mengontrol hal-hal yang mereka lakukan.

"Ibunya sedih dan menyesal," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (19/2/2020).

Keadaan ekonomi yang tidak baik, membuat YM harus berkerja keras sehingga tak lagi memiliki waktu untuk menemani keempat anaknya.

YM yang telah bercerai dari suaminya mengatakan selagi dirinya bekerja ke sawah, tidak ada saudara maupun orang yang mengawasi anak-anaknya di rumah.

"Berdasarkan keterangan YM, dia terpaksa kurang memperhatikan anak-anaknya karena keadaan ekonomi. Tiap pagi sudah pergi ke sawah sehingga anak-anaknya tidak ada yang mengurus," kata Lazuardi.

Sang ibu juga mengakui pernah menaruh curiga terhadap gelagat SHF.

Namun SHF mengakui kepada ibunya bahwa ia sedang sakit gigi.

SHF kini terancam hukuman pencara 15 tahun.

Ia dijerat pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP.

Pengakuan Pemuda di Blitar Coba Perkosa Cewek di Kos: Saya Dijanjikan Perempuan oleh Ibu Kos

(TribunWow.com/Anung Malik)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sumatera BaratSiswi SMAHubungan Sedarah
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved