Terkini Daerah
Fakta Lengkap Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adik yang Masih SD di Pasaman
Kepada polisi, SHF mengaku hamil setelah melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya berinisial IK (13) yang masih duduk di bangku SD.
Editor: Lailatun Niqmah
Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.
Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.
"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," katanya.
• Pengakuan Janda yang Bunuh Bayinya, Tidur Bersama Jasad hingga Kecurigaan Tetangga Perutnya Kempis
6. Terancam 15 tahun penjara
Lazuardi mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. "
Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
(Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "6 Fakta Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Ditangkap Polisi hingga Jadi Tersangka"