Breaking News:

Terkini Daerah

Kejari Pasuruan Awasi Praktik Pengobatan Ningsih Tinampi, akan Pidanakan jika Menista Agama

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memantau aktivitas pengobatan alternatif Ningsih Tinampi di Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan

Editor: Lailatun Niqmah
YouTube/Ningsih Tinampi
Ningsih Tinampi saat mengobati pasiennya 

TRIBUNWOW.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memantau aktivitas pengobatan alternatif Ningsih Tinampi di Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pengawasan dilakukan tim pengawasan aliran kepercayaan masyarakat (Pakem) yang berisi perwakilan kejaksaan, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama.

Tim pakem mengawasi aktivitas praktik alternatif itu karena dugaan penistaan agama. Ningsih sebelumnya menyebut bisa memanggil malaikat.

Pasca-lihat Langsung, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Siap Bantu Pengobatan Alternatif Ningsih Tinampi

"Jika kembali terjadi dugaan aksi penistaan agama seperti sebelumnya, kami akan serahkan ke pihak berwajib," kata Kepala Seksi Intel Kejari Pasuruan yang juga Wakil Ketua Tim Pakem Kejari Pasuruan, Erfan Efendi di Kantor Kejati Jatim, Selasa (18/2/2020).

Tim pakem telah mendatangi Ningsih Tinampi.

Perempuan asal Pasuruan itu juga telah mengklarifikasi pernyataan yang diduga menista agama itu.

"Ningsih Tinampi juga menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," jelas Erfan.

Aktivitas pengobatan Ningsih Tinampi viral beberapa bulan terakhir.

Praktik tersebut selalu dipenuhi banyak pasien hingga dari luar pulau.

Tempat Praktik Ningsih Tinampi Digeruduk Dinkes, IDI hingga Polisi, Apa yang Ditemukan?

Polisi sempat mengamankan lokasi pengobatan tersebut karena Ningsih Tinampi dalam video pengobatannya menyebut bisa mendatangkan malaikat.

Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menyebut, pengobatan Ningsih Tinampi bukan kategori pelayanan kesehatan.

Masyarakat pun diimbau lebih bijaksana memilih layanan kesehatan untuk menyembuhkan penyakit.

(Kompas.com/Achmad Faizal)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praktik Ningsih Tinampi Diawasi, akan Dipidana jika Menista Agama"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PasuruanKejaksaan Negeri (Kejari)Ningsih TinampiPengobatan Alternatif
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved