Kasus Korupsi
Haris Azhar Sebut KPK Belum Bisa Tangkap Buron Nurhadi di yang Ada Jakarta Jadi Bukti Tambah Keropos
Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri Cs saat ini kian memprihatinkan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Direktur Lokataru Haris Azhar menyebut kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri Cs saat ini kian memprihatinkan.
Sebab, kata dia, komisi antikorupsi tidak bisa menangkap tiga buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
"Ini lah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya, dengan undang-undang baru dan pimpinan baru," kata Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
• Haris Azhar: KPK Tak Berani Datang Ambil Nurhadi karena Cek di Lapangan Ada Proteksi Cukup Serius
Tiga tersangka kasus ini, yaitu eks Sekretaris MA Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, serta menantu Nurhadi, Rezky Herbiono diumumkan KPK sebagai DPO pada 13 Februari 2020.
Haris kemudian menyebut status DPO ketiganya hanya formalitas belaka.
"DPO formalitas karena KPK enggak berani tangkap Nurhadi dan menantunya," katanya.
Soalnya, Haris menyatakan Nurhadi dan Rezky kini berada di sebuah apartemen mewah di kawasan Jakarta.
Di apartemen itu, imbuhnya, Nurhadi dan Rezky mendapatkan perlindungan super ketat.
"KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya," ungkapnya.
"Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," sambung Haris.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bakal menempuh jalur hukum jika ada pihak yang coba-coba menyembunyikan Nurhadi Cs.
"Kalau ada pihak yang menyembunyikan kami akan ambil langkah hukum," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).
Langkah hukum yang dimaksud ialah tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif ataupun jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.
Hal itu sebagaimana diatur di Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
• Di ILC, Haris Azhar Kritik KPK Tak Paham Pengawasan Bandara Dapat Diakses: Ali Fikri Ada Bohongnya
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.