Breaking News:

Kasus Korupsi

Haris Azhar: KPK Tak Berani Datang Ambil Nurhadi karena Cek di Lapangan Ada Proteksi Cukup Serius

Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut ada di sebuah apartemen mewah di Jakarta.

Editor: Lailatun Niqmah
Warta Kota/Rangga Baskoro
Direktur Lokataru Haris Azhar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi disebut ada di sebuah apartemen mewah di Jakarta.

Hal tersebut diungkap Direktur Lokataru Haris Azhar saat mendampingi saksi, Paulus Welly Afandy, untuk diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang menjerat Nurhadi.

Haris adalah pengacara dari salah satu saksi kunci dalam kasus ini.

Di ILC, Haris Azhar Kritik KPK Tak Paham Pengawasan Bandara Dapat Diakses: Ali Fikri Ada Bohongnya

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya (Riezky Herbiono) itu ada di mana."

"Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," ungkap Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Kata Haris lagi, di apartemen tersebut Nurhadi dan Riezky mendapat perlindungan super ketat.

Hal itu, imbuhnya, yang membuat KPK tidak berani menciduk Nurhadi dan Riezky yang sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya," ungkapnya.

"Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya dilindungi oleh apa namanya pasukan yang sangat luar biasa itu," sambung Haris.

KPK telah menetapkan Nurhadi dan Riezky sebagai DPO dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016.

Selain mereka berdua, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto juga masuk dalam daftar tersebut.

Haris Azhar Soroti 100 Hari Pemerintahan Jokowi: Enggak Ada Tanda-tanda Positif

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron  menegaskan bakal menempuh jalur hukum jika ada pihak yang coba-coba menyembunyikan Nurhadi Cs.

"Kalau ada pihak yang menyembunyikan kami akan ambil langkah hukum," tegas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).

Langkah hukum yang dimaksud ialah tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif, ataupun jika ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan obstruction of justice atau  menghalang-halangi proses hukum.

Hal itu sebagaimana diatur di Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimal penjara 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Haris AzharKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mahkamah Agung (MA)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved