Pemulangan WNI Eks ISIS
Bahas Isu Pemulangan Anak-anak WNI Eks ISIS, Hikmahanto Juwana Soroti Judul Diskusi Kompas TV
Hikmahanto mengapresiasi pihak kompas tv dalam memberikan judul diskusi terkait isu pemulangan anak-anak WNI eks ISIS
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menyampaikan apresiasinya terhadap Kompas TV.
Ia memuji Kompas TV atas judul diskusi soal isu pemulangan anak-anak Warga Negara Indonesia bekas anggota teroris ISIS.
Judul yang diberikan oleh Kompas TV adalah 'ANAK ISIS ASAL INDONESIA, PERLUKAH DIPULANGKAN?'.
Dikutip dari video unggahan kanal Youtube Kompastv, Selasa (18/2/2020), Hikmahanto menyoroti kalimat anak ISIS asal Indonesia.
Menurutnya hal tersebut benar, sebab anak-anak yang dikabarkan berasal dari Indonesia itu, belum tentu memiliki kewarganegaraan Indonesia.
"Pertama saya ingin sampaikan apresiasi saya terhadap Kompas TV, karena menyebut anak ISIS asal Indonesia," kata Hikmahanto.
"Asal Indonesia itu belum tentu warga Indonesia."
"Kenapa saya katakan seperti itu, karena harus kita cek juga anak ini apakah pertama dia mengangkat sumpah selama ada di ISIS, apakah dia mengangkat senjata, ikut latihan militer," lanjutnya.
• Tak Setuju Anak WNI Eks ISIS Dipulangkan, Adi Prayitno: Ngapain Diganggu Gugat, Biarkan Masuk Surga
Tentara Teroris Anak-anak
Hikmahanto juga menyebut adanya kemungkinan bahwa anak-anak tersebut merupakan bagian dari pasukan anak yang dimiliki oleh ISIS.
"Karena mereka masuk dalam konteks child soldier (tentara anak)," katanya.
Ia kemudian menceritakan bagaimana anak-anak yang telah dilatih oleh ISIS memiliki kemampuan militer sehingga dapat menjadi ancaman.

Pernyataannya diperkuat oleh adanya video-video yang menampilkan aksi anak-anak yang dilatih oleh kelompok teroris.
Fakta lain yang diangkat oleh Hikmahanto yakni status kewarganegaraan anak-anak yang belum tentu berstatus WNI.
"Ketika mereka katakan lah masih 3 tahun, 4 tahun, mereka lahir tapi pada saat orangtuanya mungkin sudah kehilangan kewarganegaraan," jelasnya.
Berdasarkan dasar-dasar tersebut, Hikmahanto merasa pemerintah Indonesia sudah tidak perlu lagi mengurus persoalan itu.