Kasus Imam Nahrawi
Rincian Gratifikasi Imam Nahrawi, Dipakai Buat Beli Tiket F1 hingga Desain Rumah Pribadi
jaksa KPK membeberkan rincian penggunaan gratifikasi tersebut, mulai dari pembayaran desain rumah hingga pembelian tiket Formula 1.
Editor: Lailatun Niqmah
Dalam pertemuan itu, Lina Nurhasanah menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta kepada Ending Fuad Hamidy dan Alfitra Salam.
Selanjutnya, Ending dan Alfitra berangkat ke sebuah rumah di Jombang yang sedang ditempati oleh Imam, beberapa ajudannya dan Ulum.
Alfitra Salam kemudian menyerahkan tas jinjing yang berisi uang sejumlah Rp 300 juta tersebut kepada Ulum di hadapan Imam Nahrawi.
Gratifikasi Rp 1 miliar
Jaksa juga menyebutkan dalam dakwaan Imam soal adanya gratifikasi senilai Rp 1 miliar yang diberikan melalui Ulum dari pejabat pembuat komitmen (PPK) program Satlak Prima tahun anggaran 2016-2017, Edward Taufan Pandjaitan alias Ucok.
Ucok merupakan orang yang bekerja di bawah Tommy Suhartanto yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima.
Sekitar bulan Januari 2018, Tommy menyampaikan ke Ucok soal adanya permintaan uang dari Imam Nahrawi.
Tommy meminta Ucok menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diserahkan ke Imam melalui Ulum.
Selanjutnya, Tommy Suhartanto meminta Asisten Direktur Keuangan Satlak Prima Reiki Mamesah untuk mengambil uang sejumlah Rp 1 miliar yang berasal dari anggaran Program Satlak Prima kepada Ucok.
Selanjutnya, Reiki menyerahkan uang itu ke eks atlet bulu tangkis sekaligus Wakil Ketua Program Satlak Prima Taufik Hidayat di rumahnya yang terletak di kawasan Kebayoran Baru.
"Kemudian uang sejumlah Rp 1 miliar tersebut diberikan oleh Taufik Hidayat kepada terdakwa melalui Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat," kata jaksa.
(Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gratifikasi Imam Nahrawi: Untuk Desain Rumah hingga Beli Tiket F1"