Kasus Imam Nahrawi
Rincian Gratifikasi Imam Nahrawi, Dipakai Buat Beli Tiket F1 hingga Desain Rumah Pribadi
jaksa KPK membeberkan rincian penggunaan gratifikasi tersebut, mulai dari pembayaran desain rumah hingga pembelian tiket Formula 1.
Editor: Lailatun Niqmah
Maksudnya, rumah milik Imam Nahrawi.
Atas permintaan itu, Lina Nurhasanah menyiapkan uang tersebut yang bersumber dari dana akomodasi atlet pada anggaran Satlak Prima.
Uang tersebut diserahkan oleh Lina kepada stafnya bernama Alverino Kurnia untuk dibawa ke kantor pihak konsultan tersebut.
Selanjutnya, pihak konsultan menyerahkan tanda bukti penerimaan uang itu sebagai pembayaran jasa desain rumah milik Imam.
Dengan uang Rp 2 miliar itu, Shohibah juga memesan desain bangunan di kawasan Jagakarsa dengan luas tanah sekitar 3.022 meter persegi.
Rencananya tanah itu akan dibangun asrama untuk santri, pendopo, dan lapangan bulu tangkis.
• Reaksi Karni Ilyas Suaranya Diledek di Parodi ILC, Bedu: Mohon Maaf Pak Ngomongnya Bisa Biasa Saja?
Gratifikasi Rp 4,94 miliar
Selain Rp 2 miliar, Imam melalui Miftahul Ulum juga menerima gratifikasi sebesar Rp 4,948 miliar dari Lina Nurhasanah. Uang itu juga diambil dari anggaran Satlak Prima.
Mengacu pada surat dakwaan, Ulum menerima uang tersebut sebanyak 38 tahap terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2016.
Uang itu digunakan untuk berbagai macam keperluan.
Beberapa di antaranya membayar acara buka puasa bersama di rumah dinas Imam sebesar Rp 200 juta dan membayar pembelian pakaian Imam ke Aneva JG sebesar Rp 106,4 juta.
Selain itu, membayar tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016 sebesar Rp 75 juta; hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum sendiri sebesar Rp 25,75 juta.
Gratifikasi Rp 400 juta
Selanjutnya, Imam melalui Ulum disebut jaksa menerima gratifikasi sebesar Rp 400 juta dari Supriyono selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai tahun 2018.
"Terdakwa meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana (mantan Deputi IV Kemenpora), padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada bulan Oktober 2017," ungkap jaksa dalam dakwaan.