Breaking News:

Info Gawai

Pemerintah akan Uji Coba Blokir Ponsel BM pada 17 Februari, Ini Cara Cek HP Anda Ilegal atau Bukan

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo) menunda uji coba aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunWow.com/Tiffany Marantika
Ilustrasi HP yang diblokir karena ilegal 

Sertifikat ini menandai bahwa perangkat sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari DIrektorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.

Nomor sertifikat Postel ini biasanya dapat ditemui di label pada kotak penjualan yang juga mencantumkan informasi nomor IMEI, jika perangkat tersebut berupa ponsel, sebagaimana tampak pada gambar di bawah.

Nomor sertifikat Postel memiliki format "Nomor sertifikat/SDPPI/tahun pembuatan".

Misalnya, ponsel KompasTekno memiliki perangkat yang memiliki nomor sertifikat Postel 54664/SDPPI/2018.

Nah, setelah mendapatkan informasi nomor sertifikat Postel, Anda bisa memasukkannya di situs Kominfo berikut.

Di sini, Anda sebenarnya cukup memasukkan nomor sertifikatnya saja, atau nomor yang paling awal, tanpa diikuti dengan embel-embel "SDDPI" dan tahun pembuatannya.

Anda juga harus memilih "Nomor Sertifikat" di menu drop down terlebih dahulu agar tidak salah cari.

Setelah itu, akan muncul berbagai informasi terkait nama pembuat produk, nama perangkat, hingga nomor model perangkat tersebut, jika nomor sertifikat Postel memang valid.

Sesuaikan informasi-informasi yang didapat dari situs Postel ini dengan perangkat yang Anda miliki.

Jika ada yang tidak sesuai, ada kemungkinan ponsel tersebut barang BM.

(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "17 Februari, Pemerintah Uji Coba Blokir Ponsel BM via IMEI" dan "Cara Mengetahui Ponsel Anda BM dan Berpotensi Diblokir atau Tidak".

Sumber: Kompas.com
Tags:
Black MarketPonsel BMPonsel ilegal
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved