Breaking News:

Kasus Imam Nahrawi

Chandra Bakti Ungkap Eks Menpora Imam Nahrawi Minta Honor Satlak Prima di Lapangan Bulutangkis

Pemberian uang itu disaksikan Mulyana, mantan Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memberi keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019). 

TRIBUNWOW.COM - Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bhakti, mengungkap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima uang Rp 400 juta dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas.

Dalam dakwaan, upaya pemberian uang itu diberikan Supriyono, Pejabat Pembuat Komitmen Satlak PRIMA Tahun 2017 kepada Miftahul Ulum, asisten Imam Nahrawi di komplek Kemenpora RI, pada 2018.

Pemberian uang itu disaksikan Mulyana, mantan Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Seret Imam Nahrawi Jadi Tersangka Korupsi, Apa Itu Dana Hibah? Simak Penjelasannya di Sini

"Pak Supri (Supriyono,-red) mengatakan sudah menyerahkan ke Pak Ulum Rp 400 (juta,-red). Mendengar dari cerita Pak Supriyono," ungkap Chandra, saat memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap pemberian dana hibah KONI dan gratifikasi yang menjerat terdakwa Miftahul Ulum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Chandra membeberkan pemberian uang itu berawal dari permintaan Imam Nahrawi kepada Mulyana.

Politisi PKB itu meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana, padahal diketahui Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.

Atas permintaan Imam, Mulyana membahas dengan Chandra Bakti dan disepakati akan memberikan uang sejumlah Rp 400 juta kepada Imam Nahrawi selaku penanggung jawab Satlak Prima.

"Saya diberi tahu salah satu staf ditunggu di lapangan bulu tangkis, pak menteri lagi main bulu tangkis."

"Selesai beliau main duduk di lapangan, pak menteri tanya ke saya itu gimana honor prima kok saya gak pernah dibayar?" kata Chandra mengenang permintaan uang oleh Imam.

Menurut Chandra tidak ada mekanisme pembayaran honor menteri yang dialokasikan dari anggaran Satlak Prima.

Mantan Menpora Imam Nahrawi Resmi Ditahan KPK: Takdir Allah Tak Pernah Salah

"Saya bengong karena memang tidak pernah bayar honor prima dan selama ini memang tidak ada mekanisme untuk bayar honor pak menteri."

"Karena mamang tidak ada dasar untuk kasih honor pak menteri," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada Chandra berapa jumlah uang yang diminta Imam.

"Jadi berapa dibayar?" tanya Jaksa Ronald Worotikan.

"Pak Menteri bilang mau berapa pun bayar, 5 juta berapa dibayar," jawab Chandra.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Imam NahrawiKorupsi Dana Hibah KONIDana hibahKasus Korupsi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved