Breaking News:

Terkini Daerah

Kasus Dugaan Salah Tangkap Sopir Taksi Online, Kuasa Hukum: Sudah Dikasih Uang Kok Tetap Lanjut?

Ari Darmawan yang berprofesi sebagai sopir taksi online diduga menjadi korban salah tangkap. Ini kasusnya.

Editor: Lailatun Niqmah
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Persidangan sopir taksi online bernama Ari Darmawan (21) yang diduga menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020). 

Suhartini pun pada akhirnya tidak jadi naik ke mobil Ari.

Namun keesokan harinya, Ari langsung didatangi polisi dan ditangkap karena dituduh melakukan tindak pencurian dan kekerasan.

Ari kemudian memberikan mandat kepada Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron Jakarta sebagai kuasa hukum untuk mulai melakukan investigasi.

Dari hasil investigasi tersebut, ternyata Suhartini awalnya mendapatkan pengemudi taksi online bernama Dadang.

Viral Siswa SMP di Purworejo Membully Siswi Temannya, Ganjar Pranowo: Saya Sudah Telepon Kepseknya

Setelah Suhartni masuk ke mobil, Dadang langsung membatalkan pesanan secara sepihak.

Selama proses pemeriksaan, Ari kerap mendapatkan tekanan dari para penyidik karena dipaksa mengakui perbuatannya.

Ari berharap proses persidangan bisa membuktikan dirinya tidak bersalah.

(Kompas.com/Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuasa Hukum Ari Darmawan: Sudah Dikasih Uang Kok Kasus Tetap Lanjut?"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Taksi OnlineSopirKasus Pemerasan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved