Lucinta Luna Terjerat Narkoba
Sempat Kebingungan Lucinta Luna Ditempatkan di Sel Mana, Mami Isa: Anak Lanang itu Laki-laki
Isa Zega menyebutkan Lucinta Luna harus ditempatkan dalam sel laki-laki.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Mantan manajer Lucinta Luna, Isa Zega, menyebutkan artis yang baru saja terjaring dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu harus ditempatkan dalam sel laki-laki.
Pasalnya, sempat muncul pertanyaan terkait penempatan sel tahanan Lucinta Luna.
Seperti diketahui, Lucinta Luna sempat menjadi kontroversi setelah memutuskan mengganti identitasnya melalui transgender.
• Mantan Rekan Duet Sebut Lucinta Luna Pernah Pakai Narkoba, Ratna Pandita: Dengar dari Teman
Seusai ditangkap akibat dugaan penyalahgunaan narkoba, muncul pertanyaan perihal sel yang akan ditempati Lucinta Luna.
Lucinta Luna ditangkap polisi pada Selasa (11/2/2020).
Artis sensasional itu ditangkap bersama tiga orang lainnya, termasuk pasangannya, Abash.
Melalui penangkapan yang dilakukan di sebuah apartemen itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menemukan barang bukti berupa tiga butir pil ekstasi.
Setelah dilakukan tes urine terhadap Lucinta Luna, ia dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Sementara itu, ketiga orang lain yang turut ditangkap dinyatakan bersih dari penggunaan obat-obatan terlarang.
Menanggapi kasus yang menimpa mantan artisnya itu, mantan manajer Lucinta Luna berkomentar melalui akun Instagram pribadinya @zega_real.
Dilansir TribunWow.com, wanita yang akrab disapa Mami Isa mengunggah Instastory pada Selasa (11/2/2020).
Dalam unggahannya, Mami Isa menegaskan Lucinta Luna harus masuk sel laki-laki.
• Polisi Akhirnya Tentukan Lucinta Luna akan Masuk Sel Perempuan, Ini Alasannya
"Mami, banyak yang bertanya, anak lanang dimasukkan ke sel mana?" kata Isa Zega.
"Sayangnya anak lanang itu laki-laki," kata manajer artis yang mengaku senang Lucinta Luna ditahan.
Dalam Instastory berikutnya, Isa Zega mengungkapkan kebahagiaannya setelah mengetahui artis bernama asli Muhammad Fatah ini ditahan.